Home Terkini Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online Ditangkap
TerkiniUmum

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online Ditangkap

Share
Penjualan Satwa Online
Sejumlah barang bukti dihadirkan bersama tersangka saat gelar kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019). Polda Sumut bersama pihak BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial, dan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti tiga ekor anak Lutung Emas, tiga ekor anak Elang Brontok dan tiga ekor anak Macan Akar.PotretBisnis/Obby Regar
Share

PotretBisnis.com, MEDAN – Kasus perdagangan satwa langka diungkap Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka dan mengamankan sejumlah satwa langka yang hendak dijual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hasil penyelidikan, anggotanya dan petugas BKSDA Sumut menciduk penjual satwa langka dilindungi.

“Penangkapannya di Deliserdang, di tempat kediaman tersangka,” ujar Tatan, Jumat (11/1/2019).Identitas tersangka yakni bernama Arbian (25), warga Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut. Dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti tiga ekor anak elang brontok, tiga anak kucing akar dan tiga ekor anak lutung, yang kemudian turut diamankan.

“Modusnya, tersangka menjual satwa dilindungi ini melalui media sosial dengan menggunakan nama samaran,” katanya.

Tatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat akan bertransaksi, tersangka langsung diamankan berikut dengan barang buktinya.

“Dia menjualnya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200.000 hingga Rp450.000 untuk tiap ekornya,” ucapnya.

Pengakuannya, dia mendapat satwa dilindungi itu dengan membelinya dari seorang nelayan. Untuk tiap satwa langka itu dia merogoh kocek Rp25.000-Rp75.000.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tuturnya. (PB/Arn)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Terkini

Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan: Kunci Merawat Indonesia dan Kamtibmas

PotretBisnis.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., mengajak...

Terkini

Empat Mahasiswa UMSU Terpilih Menjadi Duta GenRe BKKBN Sumut 2026

PotretBisnis.com, MEDAN- Empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) terpilih menjadi duta...

Terkini

Bukan Sekadar Temu Kangen, Mburo Ate Tedeh Jadi Momen Kedekatan Masyarakat Karo dengan Rico Waas

PotretBisnis.Com, MEDAN-Kerinduan untuk berkumpul dan mempererat persaudaraan masyarakat Karo di Kota Medan...

Terkini

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, Barang Bukti Rp502 Juta Dimusnahkan

PotretBisnis. Com, BATAM- Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 dengan...