BATAM – Sejumlah warga RT 04/RW 01, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, mempertanyakan hasil pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam pada 15 Agustus 2026. Pasalnya, sebagian data lahan mereka tidak muncul dalam hasil pemetaan, meski warga mengaku telah mengikuti proses pengukuran dan membayar biaya pengurusan.
Salah seorang warga, Steven, mengatakan, warga diminta membayar Rp50 ribu untuk setiap persil sebelum pengukuran dilakukan. Ia mengaku memiliki 13 persil lahan, sementara secara keseluruhan terdapat sekitar 20 persil milik warga yang mengalami persoalan serupa.
“Persil-nya bayar Rp50 ribu. Uangnya diserahkan sebelum pengukuran di depan ketua RT,” ujar Steven, Rabu (28/10/2026).
Namun, setelah pengukuran dilakukan, hasil pemetaan sejumlah lahan miliknya dan warga lain tidak muncul. Steven mengaku mendapat penjelasan dari petugas bahwa lahan tersebut berada di luar rekomendasi, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai rekomendasi yang dimaksud.
“Katanya lahan di luar rekomendasi. Tapi rekomendasi siapa, itu tidak dijawab. Ditanya petanya, katanya nanti-nanti. Masuk atau tidak masuk Kampung Tua, seharusnya hasil pemetaan ini ada,” katanya.
Steven mempertanyakan proses tersebut karena warga telah mengeluarkan biaya, tetapi tidak memperoleh kejelasan hasil pemetaan. Ia menyebut dasar kepemilikan lahannya berupa surat jual beli yang terbit sejak 1975. Di kawasan itu juga terdapat makam keluarganya.
“Saya lahir di sini, bapak lahir di sini, kakek saya pun sudah lahir di sini,” ungkapnya.
Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status lahan warga. Steven juga berencana menyurati Kepala BP Batam dan mempertimbangkan upaya hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapat kejelasan.
Selain itu, ia mengaku kesulitan memperoleh surat penjelasan dari Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) mengenai status lahan yang disebut berada di luar kawasan Kampung Tua. Surat tersebut dibutuhkan untuk mengurus pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Keluhan serupa disampaikan Siti Masitoh, warga yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sekitar 30 tahun. Sementara itu, ibu mertuanya telah menetap di sana selama 51 tahun.
Siti mengatakan, dari empat surat lahan yang diurus, hanya satu yang hasil petanya muncul, yakni lahan kios. Sementara itu, lahan rumahnya tidak tercatat dalam hasil pemetaan.
“Empat surat diurus, cuma satu yang keluar petanya, yang rumah besar saya malah tidak keluar,” ujarnya.
Siti mengaku telah membayar sekitar Rp530 ribu untuk proses pengurusan. Ia berharap pihak terkait menjelaskan secara terbuka penyebab sebagian data lahan warga tidak muncul, termasuk lahan yang terdapat makam keluarga.
Sementara itu, petugas BPN bernama Ibnu, yang disebut melakukan pengukuran di Tanjung Uma, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga berita ini disusun.
Leave a comment