PotretBisnis.Com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan dana pendidikan agar berjalan profesional dan transparan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik.
Komitmen tersebut disampaikan saat peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026). Dalam kegiatan itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, turut mengklarifikasi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa saat menjabat Wali Kota Medan periode 2021–2025.
Irfan membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada 2024 di Kejaksaan Negeri Belawan. Dua jaksa berinisial EN, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan DTS selaku Kepala Subseksi Penyidikan Pidsus, disebut meminta uang kepada lima kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara itu benar terjadi. Setelah ditelusuri, benar adanya kejadian tersebut, di mana oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada lima orang kepala sekolah pada 2024,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, kedua jaksa tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin berat. EN dicopot dari jabatan jaksa, sedangkan DTS dikenai sanksi penurunan pangkat.
Irfan menegaskan, peristiwa itu terjadi jauh sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik. Terkait Kepala Kejari Belawan saat itu, Zakaria Samaji, ia menyebut tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan kejaksaan berkomitmen memperkuat integritas dan mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut siap berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pendidikan untuk mewujudkan pengelolaan program yang profesional dan transparan. Jaksa dan pegawai kejaksaan juga dilarang menyalahgunakan tugas dan kewenangan, termasuk melakukan praktik transaksional dalam mengawal program pendidikan.
Rizaldi menegaskan, pimpinan kejaksaan tidak akan menoleransi segala bentuk perbuatan tercela. (PB/Ai)
Leave a comment