PotretBisnis.Com, MEDAN– Banyaknya laporan dugaan tindak pidana di sektor pendidikan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Untuk mencegah penyimpangan sekaligus memberikan pendampingan hukum sejak awal, Kejati Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik.
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan ratusan kepala sekolah serta 33 kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, masih banyak guru yang merasa khawatir dalam menjalankan tugas karena kerap didatangi oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Menurut Bobby, kondisi tersebut perlu ditangani dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pihaknya hampir setiap hari menerima laporan terkait persoalan di dunia pendidikan. Laporan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program revitalisasi sekolah, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Jangan sampai ada lagi kepala dinas maupun guru yang harus berhadapan dengan hukum atau masuk penjara karena dugaan korupsi yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal melalui pendampingan dan konsultasi hukum,” ujar Muhibuddin.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, jajaran intelijen Kejati Sumut akan berkolaborasi dengan dinas pendidikan, termasuk menyediakan ruang konsultasi serta melakukan pengawasan terhadap program dan anggaran pendidikan.
Muhibuddin menegaskan, kejaksaan tidak hanya hadir ketika persoalan hukum telah terjadi. Pendampingan sejak awal diharapkan dapat mendorong pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Bobby menambahkan, program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program strategis nasional yang harus dikawal bersama. Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan integritas, transparansi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, kejaksaan dan pemerintah daerah berharap para pendidik dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.
Leave a comment