PotretBisnis. Com, BATAM- Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp502 juta yang diperkirakan dapat menyelamatkan 4.100 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan dihadiri perwakilan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, serta masyarakat.
Barang bukti hasil pengungkapan meliputi 154,24 gram sabu, 9,18 gram ganja, 66,61 gram ekstasi, dan 255 mililiter liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Dalam kegiatan tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari enam perkara berupa 446,75 gram sabu, 47,44 gram ekstasi, dan 229,71 mililiter liquid vape etomidate.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Barelang mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Batam bebas dari narkoba.
Leave a comment