Home Terkini Tengku Erry Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos
Terkini

Tengku Erry Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos

Share
Share
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) berbincang dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah),dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut dengan terdakwa Eddy Sofyan, di Pengadilan Tipikor, Medan, Rabu (23/3). PotretBisnis/Poetra Petir
Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku  Erry Nuradi (kanan) berbincang dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah),dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut dengan terdakwa Eddy Sofyan, di Pengadilan Tipikor, Medan, Rabu (23/3). PotretBisnis/Poetra Petir

PotretBisnis.com, MEDAN– Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjadi saksi dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) pemerintah provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/3).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan mantan Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis.

Dalam kesaksiannya Erry dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Marsudin Nainggolan itu mengatakan bahwa dirinya pernah memberi teguran kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)  disebabkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut mengenai tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana hibah Tahun 2013.

“Benar pak Hakim saya sudah tegur SKPD yang tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan Bansos 2013”, kata Erry.

“Jadi meski tidak dapat melaporkan pertanggungjawaban, apakah dana bansos tetap keluar juga pada periode berikutnya’, tanya Hakim Marsudin.

Plt Gubsu tersebut sempat terdiam dan sidang sempat ditunda selama 1 jam karena waktu menunjukkan jadwal makan siang.

Dalam kasus tersebut ditemukan 14 lembaga fiktif  penerima hibah Tahun 2013. 2 lembaga tidak melaporkan pertanggungjawaban dan dana  2 lembaga lainnya dipangkas oleh oknum pemerintah.

Terdakwa Eddy Sofya dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana sebagaiman telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. PotretBisnis/Andi Rambe

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Terkini

915 Catatan Raptor Migran di Megamendung, Yayasan Paseban Dorong Perlindungan Hutan

PotretBisnis.Com, BOGOR-Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu lokasi persinggahan...

Terkini

Pelapor Keberatan Dua Anggota Polri Dinyatakan Tak Melanggar, Minta Propam Polda Kepri Tinjau Ulang

PotretBisnis.Com, BATAM – Pelaksana proyek Baloi Kolam, Moody Arnold Timisela, meminta Polda...

Terkini

Korban Perdagangan Ilegal, Orangutan Sumatera “Rocky” Dipulangkan dari India ke Sumut

PotretBisnis.Com, DELI SERDANG – Orangutan Sumatera bernama Rocky yang menjadi korban perdagangan...

Terkini

Prestasi Gemilang, Imigrasi Kualanamu Raih Penghargaan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

PotretBisnis.com, MEDAN- Kerja keras Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dalam...