PotretBisnis.com, MEDAN – Penguatan fungsi hukum dan tata kelola kerja sama menjadi perhatian jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional dan akuntabel.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Fungsi Hukum dan Pembinaan Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diikuti para kepala unit pelaksana teknis serta pejabat manajerial dan nonmanajerial, secara langsung maupun daring.
Pembinaan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa fungsi hukum merupakan fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Setiap kebijakan, pelayanan publik, pengawasan, hingga penegakan hukum harus berlandaskan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Fungsi hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan organisasi. Seluruh jajaran perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, serta melakukan mitigasi risiko,” ujar Parlindungan.
Pesan tersebut diperdalam oleh Sigit Setyawan, A.Md.Im., S.Sos., M.Si., dari Biro Hukum dan Kerja Sama, melalui pemaparan mengenai peran biro dalam mendukung tugas kementerian, mulai dari fungsi hukum dan bantuan hukum bagi pegawai hingga pengelolaan kerja sama kelembagaan.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dapat berujung pada konsekuensi hukum, sehingga setiap persoalan perlu ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.
Dari sisi kerja sama, Sigit menekankan bahwa kesepakatan dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan tidak boleh berhenti pada penandatanganan naskah, melainkan harus diwujudkan dalam program nyata.
“Kerja sama harus memiliki substansi dan tujuan yang jelas. Pelaksanaannya perlu dievaluasi agar kesepakatan yang telah dibuat benar-r-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi,” ujar Sigit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, menyampaikan apresiasi atas pembinaan tersebut.
Menurutnya, penguatan fungsi hukum dan pengelolaan kerja sama merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan sesuai ketentuan. “Dengan demikian, setiap kebijakan dan kesepakatan yang dijalankan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi risiko, serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firman.
Sesi diskusi yang menyusul turut memperkuat kesamaan pemahaman antara pusat dan wilayah.Rangkaian pembinaan ini bermuara pada satu tujuan masyarakat yang terlayani dengan baik.
Organisasi yang memahami hukum akan mengambil keputusan yang tepat dan adil, sementara kerja sama yang terkelola baik menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi setiap warga yang berhak atas pelayanan setara dan transparan. (Rel)
Leave a comment