Home Jasa Koperasi Aktif Di Sumut Hanya 60%
JasaPerdagangan

Koperasi Aktif Di Sumut Hanya 60%

Share
Share
Seorang pengrajin menyelesaikan pembuatan kursi Jepara dari bahan baku kayu jati di kiosnya di Titi Kuning Medan, Sumut, belum lama ini. PotretBisnis/Andi Rambe
Seorang pengrajin menyelesaikan pembuatan kursi Jepara dari bahan baku kayu jati di salah satu industri kerajinan  di Titi Kuning Medan, Sumut, belum lama ini. PotretBisnis/Andi Rambe

PotretBisnis.com-MEDAN-Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut mencatat, jumlah koperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sampai 2016 ini yang aktif sebesar 60 persen dari total sebanyak 11.725 koperasi.

Untuk itu, Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut), Drs M. Zein Siregar MSi melalui Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi & UKM, Mardiana Sebayang, SE, MSi menegaskan, agar pengelola koperasi di Sumut segera melakukan pendaftaran ulang sebelum batas yang ditentukan pemerintah, yakni tanggal 8 April 2016.

“Batas tanggal tersebut juga merupakan mulai dikeluarkanya Surat Keputusan (SK)/ atau izin koperasi, oleh Kementerian Koperasi & UKM di Jakarta. Jadi orang yang ingin mendirikan atau membuat koperasi di daerah, kabupaten dan kota setelah pemberlakuan batas tanggal tersebut, tidak lagi SK nya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Provinsi atau daerah, kabupaten & kota. Bagi koperasi, bila sampai batas tersebut belum juga mendaftar ulang maka dianggap koperasi tersebut tidak aktif lagi,” ungkap Mardiana kepada wartawan, Jumat (22/1).

Dijelaskan Mardiana, pelaku usaha sendiri di masing-masing daerah di kabupaten kota di Sumut bisa membubarkn koperasinya bila memang tidak aktif. Ada dua syarat membubarkan koperasi, yaitu melalui rapat anggota kalau tidak memberikan masukan secara finansial untuk aggotanya. Atau juga pemerintah yg membubarkan koperasi tersebut.

“Namun, bagi koperasi yang sudah lama keluar SK nya dari oleh Dinas Koperasi dan UKM di Sumut, maka tetap berlaku tapi harus melaporkan kembali untuk didaftar ulang,” ujarnya.

Diungkapnya, pengelola koperasi di daerah nantinya bisa mendaftar kan ulang badan usahanya itu dengan cara sistem online. Misalnya datang ke notaris, lalu notaris yang nantinya memintakan ke dinas koperasi untuk melakukan pnyuluhan terkait masalah pendaftaran ulang tersebut kepada koperasi bersangkutan.
“Sekaligus ini merupakan sosialisasi kita lah kepada pengelola koperasi tentang peraturan baru itu,” katanya.

Mardiana menyakini kebijakan baru itu nantinya, tidaklah menyusahkan pengelola koperasi yang lama maupun pengelola koperasi yang baru mendirikan koperasi, pasalnya mulai 8 april 2016 mendatang syarat mendirikan koperasi tetaplah sama seperti yang lalu, Seperti minimal ada 20 org anggotanya, ada modalnya, ada surat keterangan domisili koperasi dari kelurahan.

“Dengan sistem online itu sangat memudahkan bagi pengelola koperasi untuk melakukan pendaftaran ulang maupun mengurus administrasinya ke Departemen Koperasi & UKM pusat,” terangnya.

Namun, sebut Mardiana, khusus koperasi simpan pnjam binaan provinsi (anggotanya berada dalam lintas kabupaten/kota) yang dulunya diwajibkan memiliki modal awal 15 juta rupiah setelah berlakunya batas waktu tersebut menjadi 25 jt. Sedangkan koperasi yang anggotanya berada dalam satu kabupaten tetap modal awalnya 15 juta rupiah. PotretBisnis/M Isya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Jasa

115 Kohai dari 7 Dojo Ikuti UKT dan Gashuku Wadokai Karate-Do Kepri di Batam

PotretBisnis.Com, BATAM – Wadokai Karate-Do Provinsi Kepulauan Riau menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)...

Jasa

Kuliah Umum di Depan 6.027 Maba UMSU, Listyo Sigit: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

PotretBisnis.com, MEDAN – Sebanyak 6.027 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)...

Jasa

SMKS Kartini Batam Gandeng PFI Kepri, Asah Keterampilan Fotografi dan Videografi Siswa

PotretBisnis.Com,BATAM – SMKS Kartini Batam menggandeng Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau...

JasaPolitik

Semarak Budaya dalam Satu Bingkai Kebinekaan, Sofyan Tan: Fotografi Jadi Arsip Visual Kebudayaan

PotretBisnis.Com, MEDAN- Keberagaman budaya Indonesia menjadi kekuatan yang perlu terus direkam dan dilestarikan....