Home Jasa OJK Wajibkan Penyampaian Aksi Korporasi Secara Elektronik
Jasa

OJK Wajibkan Penyampaian Aksi Korporasi Secara Elektronik

Share
Share
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe

PotretBisnis.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara elektronik (e-registration).

“Penerapan e-registration merupakan salah satu program strategis dalam masterplan OJK,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (17/4/2018)

Ia mengatakan bahwa kewajiban emiten itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.

“Aturan sudah berlaku dan sistem sudah disiapkan. Aturan itu, bisa memberikan aware untuk kepentingan direksi dan komisaris itu sendiri, bukan untuk memberatkan,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa pada tahap awal, OJK menerapkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan atau sukuk.

“Selama enam bulan ini, kami memberikan pilihan kepada emiten untuk menyampaikan melalui jalur manual atau eletronik. Setelah Juni 2018 nanti, semua wajib menyampaikan secara elektronik,” katanya.

Ia menambahkan kewajiban perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik juga akan berkembang untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Kemudian, ia memaparkan, OJK juga akan mewajibkan jenis aksi korporasi yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib.

Penyampaian melalui elektronik, lanjut Djustini Septiana, akan memudahkan emiten karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pernyataa pendaftaran dan aksi korporasi.

“Maka itu, emiten harus menyiapkan teknologinya,” katanya. (Pbc/min)

Sumber: Industry

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Jasa

Ijeck Teruskan Amanah H. Anif, MTQ YHA ke-7 Digelar dan Pembangunan 99 Masjid Berlanjut

PotretBisnis.Com, MEDAN — Ketua Yayasan Haji Anif (YHA) Musa Rajekshah atau akrab...

Jasa

Hari Kedua Pameran Foto Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana

PotretBisnis.Com, MEDAN — Pameran foto jurnalistik Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta...

Jasalogistik

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I 2026

PotretBisnis.Com,MEDAN- PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero)...

Agri BisnisJasaTerkini

Dukung Digelarnya UCP, Bobby Nasution: Semoga Tumbuhkan Minat Anak Muda Berwirausaha

PotretBisnis.com, MEDAN-Pemko Medan menyambut baik digelarnya event Urban Coffee Project (UCP) di...