Home Jasa OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Perkreditan
JasaTerkini

OJK Keluarkan Izin Usaha Lembaga Pengelola Perkreditan

Share
Share
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe

PotretBisnis.com, MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Dalam keterangan persnya, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edy Purnomo kepada potretbinis.com. “OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT. Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT. PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia,” ungkapnya, Senin (18/1/2016).

Dijelaskannya, dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku Public Credit Registry(PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku Private Credit Bureau (PCB).

“Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur,” ujarnya.

Purnomo mengatakan,  penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas yang lebih baik, yaitu dapat memberikan nilai tambah bagi penggunanya.

Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alerts sebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Dengan demikian, ungkapnya, diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik.

“Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia,” terangnya. (sya/rel)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Terkini

915 Catatan Raptor Migran di Megamendung, Yayasan Paseban Dorong Perlindungan Hutan

PotretBisnis.Com, BOGOR-Kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu lokasi persinggahan...

Terkini

Pelapor Keberatan Dua Anggota Polri Dinyatakan Tak Melanggar, Minta Propam Polda Kepri Tinjau Ulang

PotretBisnis.Com, BATAM – Pelaksana proyek Baloi Kolam, Moody Arnold Timisela, meminta Polda...

Jasa

115 Kohai dari 7 Dojo Ikuti UKT dan Gashuku Wadokai Karate-Do Kepri di Batam

PotretBisnis.Com, BATAM – Wadokai Karate-Do Provinsi Kepulauan Riau menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)...

Terkini

Korban Perdagangan Ilegal, Orangutan Sumatera “Rocky” Dipulangkan dari India ke Sumut

PotretBisnis.Com, DELI SERDANG – Orangutan Sumatera bernama Rocky yang menjadi korban perdagangan...