PotretBisnis.com, MEDAN– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman ribuan burung kicau jenis Ciblek atau Prenjak (Prinia Familiaris) dan ratusan ekor Gelatik Batu (Parus Major) tanpa dokumen dari bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA)
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi menungkapkan ribuan burung tersebut diamankan ketika tim dari Resort Konservasi Bandara KNIA melakukan pemantauan di area Kargo baik di dalam area bandara maupun di luar area bandara. Senin (15/6/2020) kemarin.
Pada saat melakukan pemantauan di salah satu area kargo di luar area bandara tersebut, terpantau ada 4 koli barang yang dicurigai merupakan satwa yang dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapati 4 buah koli berisi 1.700 ekor burung Prenjak dan 600 ekor burung Gelatik Batu yang akan dikirim ke Yogyakarta,” ujar Kepala BBKSDA Sumut melalui siaran pers, di Medan, Selasa (16/6/2020).
Dia menjelaskan, dari 1700 ekor burung Prenjak yang diamankan, 516 ekor mati dan 1.184 dalam kondisi hidup. Sedangkan, burung Gelatik Batu, 300 ekor mati, 300 ekor hidup.
“Terhadap satwa yang mati, langsung dilakukan penguburan di areal kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan terhadap satwa yang masih hidup, langsung dilakukan tindakan lepasliar di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit,” pungkas Hotmauli.
Sedangkan terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
BBKSDA Sumut telah bekerjasama dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta terkait proses hukum pengiriman burung tanpa dokumen SATS-DN dari KNIA ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Banda Adi Sucipto Yogyakarta. (PB/rel/ram)









