Home Jasa OJK Wajibkan Penyampaian Aksi Korporasi Secara Elektronik
Jasa

OJK Wajibkan Penyampaian Aksi Korporasi Secara Elektronik

Share
Share
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe
Spanduk Otoritas Jasa Keuangan terlihat di salah satu hotel berbintang di Medan. PotretBisnis/Andi Rambe

PotretBisnis.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara elektronik (e-registration).

“Penerapan e-registration merupakan salah satu program strategis dalam masterplan OJK,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (17/4/2018)

Ia mengatakan bahwa kewajiban emiten itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.

“Aturan sudah berlaku dan sistem sudah disiapkan. Aturan itu, bisa memberikan aware untuk kepentingan direksi dan komisaris itu sendiri, bukan untuk memberatkan,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa pada tahap awal, OJK menerapkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan atau sukuk.

“Selama enam bulan ini, kami memberikan pilihan kepada emiten untuk menyampaikan melalui jalur manual atau eletronik. Setelah Juni 2018 nanti, semua wajib menyampaikan secara elektronik,” katanya.

Ia menambahkan kewajiban perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik juga akan berkembang untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Kemudian, ia memaparkan, OJK juga akan mewajibkan jenis aksi korporasi yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib.

Penyampaian melalui elektronik, lanjut Djustini Septiana, akan memudahkan emiten karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pernyataa pendaftaran dan aksi korporasi.

“Maka itu, emiten harus menyiapkan teknologinya,” katanya. (Pbc/min)

Sumber: Industry

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Jasa

Rico Waas Pilih Tutup Kebocoran Pajak Daerah, Bukan Naikkan Tarif

PotretBisnis.Com, MEDAN-Optimalisasi pendapatan daerah tidak harus dilakukan dengan menaikkan pajak. Wali Kota...

Jasa

115 Kohai dari 7 Dojo Ikuti UKT dan Gashuku Wadokai Karate-Do Kepri di Batam

PotretBisnis.Com, BATAM – Wadokai Karate-Do Provinsi Kepulauan Riau menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)...

Jasa

Kuliah Umum di Depan 6.027 Maba UMSU, Listyo Sigit: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan

PotretBisnis.com, MEDAN – Sebanyak 6.027 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)...

Jasa

SMKS Kartini Batam Gandeng PFI Kepri, Asah Keterampilan Fotografi dan Videografi Siswa

PotretBisnis.Com,BATAM – SMKS Kartini Batam menggandeng Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau...