PotretBisnis.Com, BATAM-Pemilik Homestay Mimi Coco, Marlina, membantah tudingan telah menghapus rekaman video kejadian maupun memerintahkan pengeroyokan terhadap Yehezkiel dalam kasus yang kini tengah diproses hukum dan viral di media sosial. Menurutnya, penghapusan video dilakukan atas dasar kesepakatan damai kedua belah pihak setelah insiden terjadi.
“Saat itu sudah ada kesepakatan damai. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan pengeroyokan,” kata Marlina.
Marlina menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang perempuan bernama Mia menyewa kamar di Homestay Mimi Coco bersama tiga rekannya, termasuk Yehezkiel. Keributan terjadi setelah penghuni lain mengeluhkan suara musik yang terlalu keras. Pengurus homestay, Andika, kemudian menegur para tamu tersebut.
Menurut Marlina, teguran itu berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Andika hingga mengalami luka robek di telinga kiri yang harus dijahit serta luka lebam di bibir. Situasi yang memanas kemudian mengundang perhatian penghuni dan karyawan homestay lainnya yang berusaha melerai. Dalam kondisi itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadap Yehezkiel.
Marlina mengaku sempat berusaha menghentikan perkelahian, namun justru didorong hingga membentur tembok.
“Saya sempat berteriak meminta semuanya berhenti, tetapi malah didorong,” ujarnya.
Ia menuturkan, malam itu persoalan sempat diselesaikan secara damai. Menurutnya, Yehezkiel telah meminta maaf kepada Andika maupun dirinya, disaksikan petugas keamanan dan anggota Polsek Bengkong yang datang ke lokasi. Marlina juga menegaskan rekaman video dihapus oleh Mia, yang disebut sebagai pacar Yehezkiel, sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, bukan atas perintah dirinya.
Namun beberapa waktu kemudian, Yehezkiel melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Di sisi lain, Andika Saputra bersama kerabatnya, Ratna Erna Aprilyanti, juga melaporkan Yehezkiel ke Polsek Bengkong atas dugaan penganiayaan. Dalam perkara tersebut, Yehezkiel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marlina juga mengungkapkan dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia mengaku bertemu dengan kuasa hukum keluarga Yehezkiel di sebuah kafe di kawasan Greenland. Dalam pertemuan itu, menurut Marlina, pihak kuasa hukum meminta uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat perdamaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Yehezkiel maupun kuasa hukumnya terkait bantahan Marlina, termasuk mengenai dugaan permintaan uang dalam proses perdamaian. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (PB/Aditya)










