PotretBisnis.Com, Batam – Polemik yang sempat menjadi perhatian publik akibat keributan di Grand Mall Batam akhirnya berakhir damai. Dodi (DO) dan Juniko (JU) sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Polresta Barelang, Jumat (17/7/2026). Seiring tercapainya kesepakatan tersebut, Dodi menyatakan siap mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilayangkannya ke pihak kepolisian.
Mediasi dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa.
“Kesepakatan dari kedua belah pihak, baik Dodi maupun Juniko, adalah berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian tersebut,” ujar Kompol Deni.
Menurut Deni, insiden yang terjadi berawal dari kesalahpahaman dan tidak seperti berbagai narasi yang sempat beredar di tengah masyarakat.
“Kejadiannya tidak seperti yang beredar. Sekarang sudah tidak ada lagi yang dipermasalahkan karena kedua belah pihak telah berdamai,” katanya.
Terkait laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat Dodi, Deni mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak.
Sementara itu, Juniko mengaku telah memaafkan Dodi dan berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Sudah saling memaafkan,” ujarnya singkat.
Dodi juga mengaku menerima hasil mediasi dengan lapang dada. Ia menegaskan tidak ingin lagi memperpanjang persoalan dan mengisyaratkan akan segera mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.
“Ya sudahlah, saya ikhlaskan saja. Tidak ada urusan puas atau tidak, yang penting kita berlapang dada. Dengan perdamaian ini, kemungkinan besar saya akan mencabut laporan tersebut,” ungkap Dodi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, polemik yang sempat menyita perhatian publik di Grand Mall Batam diharapkan benar-benar berakhir, sementara proses administrasi pencabutan laporan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (PB/Aditya)









