PotretBisnis.Com, BATAM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman beserta jajaran penyidik.
Kompol Debby menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, serta di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Kedua kasus memiliki modus yang hampir sama. Pelaku membuntuti korban, memepet kendaraan di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial NNS (22), yang baru pulang bekerja, merasa dibuntuti sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, dua pelaku yang mengendarai Yamaha NMAX hitam memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas korban sebelum kabur ke arah Punggur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi dari masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JY (25) sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor perampasan tas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas sandang, iPhone 11, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta dompet milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land. Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya. Kedua korban dipepet dua pelaku yang mengendarai Honda Verza biru. Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza, dua helm, dan tas milik korban.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial I, yang diduga berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor, masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 479 ayat (2) huruf a serta Pasal 479 ayat (1) jo ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa sekaligus memburu pelaku lain yang masih buron.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi maupun pada malam hari. Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.









