PotretBisnis.Com, BATAM – Polresta Barelang menindak tegas penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sebagai upaya menekan aksi balap liar serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Batam.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026), dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta jajaran Sihumas Polresta Barelang.
Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kerap menjadi pemicu aksi balap liar. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan, knalpot brong juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sering dikaitkan dengan aksi balap liar. Karena itu, kami melakukan penindakan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Penindakan dilakukan pada 17-18 Juli 2026 di sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah. Dari operasi tersebut, petugas menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Seluruh pengendara yang melanggar dikenai sanksi tilang, sementara kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pelajar, perusahaan, lingkungan RT/RW, hingga bengkel kendaraan. Edukasi juga dilakukan melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Polresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis. Pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan edukasi agar pelajar tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Polresta Barelang menegaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, akan terus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (PB/Aditya)








