POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Gelombang protes mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) kembali memanas. Mereka menggelar aksi unjuk rasa beruntun di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (2/2/2026).
Eskalasi massa ini dipicu oleh dugaan kuat adanya praktik korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta konflik kepentingan yang menggurita di internal lembaga tersebut.
Aksi dimulai di depan Kantor LLDikti Wilayah I, Jalan Sempurna, Medan Selayang. Massa membawa spanduk bertuliskan kecaman keras seperti “Bongkar Permainan Mafia Pendidikan di LLDikti” dan desakan tegas “Copot Prof Saiful Anwar Matondang dari Jabatan Kepala LLDikti”.
Tuduhan Konflik Kepentingan Keluarga
Sorotan utama GUNTUR tertuju pada Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D. Mahasiswa menuding adanya benturan kepentingan yang nyata, di mana anak kandung sang pejabat diduga duduk dalam struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah—sebuah yayasan yang mengelola perguruan tinggi di bawah pengawasan langsung LLDikti Wilayah I.
“LLDikti itu pengawas, bukan pemain. Jika keluarga pejabatnya duduk di yayasan yang diawasi, di mana batas etiknya? Ini bukan lagi sekadar persepsi, tapi benturan kepentingan yang nyata,” tegas Koordinator Aksi,
Fachturozy. Menurutnya, relasi kuasa ini sangat rentan disalahgunakan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pendidikan tinggi.
Penyaluran KIP Kuliah Dinilai ‘Gelap’
Persoalan semakin pelik dengan pengelolaan dana KIP Kuliah yang dinilai minim akuntabilitas. Koordinator aksi lainnya, Haris Hasibuan, menyebut penyaluran dana untuk mahasiswa kurang mampu tersebut berlangsung tertutup.
“KIP Kuliah itu uang negara untuk mahasiswa miskin, bukan dana siluman. Jika data penerima disembunyikan dan alur dana tidak
dibuka, maka kecurigaan publik adalah hal yang sah,” ujar Haris.
GUNTUR menyoroti ketidakjelasan mekanisme penetapan penerima hingga banyaknya laporan mengenai keterlambatan pencairan dan pemotongan dana yang tidak transparan. Mereka menilai LLDikti melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lima Tuntutan Utama GUNTUR:
1. Transparansi Data: Membuka informasi penerima KIP Kuliah secara akuntabel (jumlah penerima, kampus asal, dan mekanisme penetapan).
2. Kejelasan Alur: Menjelaskan secara terbuka alur penyaluran dana dari pemerintah hingga ke tangan mahasiswa.
3. Evaluasi Total: Melakukan pengawasan ketat terhadap perguruan tinggi guna memastikan bantuan tepat sasaran sesuai UU No. 20 Tahun 2003.
4. Akses Pengaduan: Menyediakan ruang pengaduan resmi dan mudah diakses sesuai UU Pelayanan Publik.
5. Prinsip Keadilan: Menjamin non-diskriminasi dalam penetapan penerima sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.
Situasi Memanas di Lapangan
Ketegangan sempat memuncak saat massa mengetahui Kepala LLDikti tidak berada di tempat. Meski Kabag Umum, Suban, dan tim Humas mencoba melakukan mediasi dengan menjanjikan data yang diminta akan disiapkan pada pukul 16.00 WIB, massa tetap merasa tidak puas. Data yang diberikan pihak LLDikti dinilai tidak sesuai dengan substansi yang
dituntut mahasiswa.
Kecewa dengan respons LLDikti, massa bergerak ke Kejatisu. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka pada 8 Januari 2026 lalu. Mahasiswa mendesak Korps Adhyaksa tidak membiarkan kasus ini mengendap.
Respons Kejati Sumut
Di Kejati Sumatera Utara, massa diterima oleh Kasipenkum Rizaldi. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah membentuk tim untuk mendalami dugaan korupsi yang menyeret Kepala LLDikti Wilayah I Sumut.
“Kasus ini tidak berhenti. Tim kami sedang mendalami dan kami pastikan Kejatisu berkomitmen mengusut tuntas. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Rizaldi.
Massa GUNTUR akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun memberikan peringatan keras akan kembali dengan massa yang lebih besar jika tidak ada progres signifikan dalam penanganan kasus ini.










