PotretBisnis.Com, BATAM-PT Puri Triniti Batam (PTB) berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen dalam perkara Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2026, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen selaku pembeli unit rumah Glenn The Hive dan ruko milik PTB yang berlokasi di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menuding PTB melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PTB, Hendy Amerta, SH dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang diajukan dinilai tidak rasional, mengingat pembayaran yang telah dilakukan penggugat hanya berupa uang muka sebesar Rp251.468.000 untuk ruko dan Rp57.411.750 untuk rumah.
Selain itu, sebagian besar pembiayaan unit dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia, yang juga turut menjadi pihak dalam perkara. Bahkan, perusahaan disebut telah memberikan subsidi cukup besar kepada konsumen.
Hendy juga menegaskan bahwa tuduhan terkait keterlambatan pembangunan tidak terbukti. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam yang menunjukkan bahwa seluruh unit yang diperkarakan telah selesai dibangun.
Lebih lanjut, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat diketahui telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent (dalam pembangunan) serta memahami adanya potensi keterlambatan.
“Putusan ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada,” ujar Hendy.
Pasca putusan tersebut, PT Puri Triniti Batam menyatakan telah mengundang para konsumen untuk melakukan serah terima unit yang telah selesai 100 persen pembangunannya, yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya sebagai pengembang untuk terus menjaga kepercayaan konsumen serta memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati. (PB/Aditya)









