• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Sunday, November 16, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Propam Polda Sumut Jangan Tutup Mata, Kompol DK Disebut Aniaya Rahmadi

Incek Budi by Incek Budi
September 27, 2025
in Umum
0
Propam Polda Sumut Jangan Tutup Mata, Kompol DK Disebut Aniaya Rahmadi

Ronald Siahaan, Kuasa Hukum Rahmadi. Foto: Dok/ Persidangan Rahmadi

PotretBisnis.com, Medan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi menyeret nama Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menuntut Bidpropam Polda Sumut bergerak cepat dan tidak berdiam diri menghadapi kasus yang mencoreng wajah kepolisian.

Ronald menegaskan, Propam tak boleh cuci tangan apalagi bermain mata. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin, melainkan masalah serius yang menyentuh kemanusiaan dan integritas institusi.

READ ALSO

Tersangka Pengeroyokan di Tanjungpinang Hanya Tahanan Kota, Korban Khawatir Pelaku Mengulangi Perbuatan

HMI Desak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjualan Sepeda Motor Ilegal

Ronald menuding, Propam tak boleh cuci tangan, apalagi bermain mata.

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton,” ujarnya, Sabtu, (27/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ronald, kasus dialami Rahmadi ini, sangat kontras dengan apa yang seharusnya dilakukan polisi selaku penegak hukum.

“Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi,” jelas Ronald.

Ironsisnya, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi malah melukai warga.

“Praktik bernegara yang jahat lewat penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tegas Ronald.

Ia mengingatkan, setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang dengan tegas melarang praktik penyiksaan. Aturan itu sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya lagi.

Ronald menyoroti peran Propam sebagai benteng terakhir disiplin dan etik Polri. Ia menegaskan, Propam tidak bisa bersembunyi di balik tafsir hukum Bidkum.

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral dan integritas polisi,” tutur Ronald.

Oleh peringatan karena itu, Ronald memberi peringatan keras bahwa Propam tak boleh jadi pagar yang justru melindungi aparat nakal.

“Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kata Ronald, pertanyaannya, masihkah publik bisa percaya kepada polisi, jika tangan yang semestinya melindungi rakyat justru berlumur kekerasan?***

Tags: Kompol DKPropam Polda SumutRahmadi

Related Posts

Tersangka Pengeroyokan di Tanjungpinang Hanya Tahanan Kota, Korban Khawatir Pelaku Mengulangi Perbuatan
Umum

Tersangka Pengeroyokan di Tanjungpinang Hanya Tahanan Kota, Korban Khawatir Pelaku Mengulangi Perbuatan

November 15, 2025
PB HMI Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sumut, Soroti Maraknya Judi dan Narkoba
Industri

HMI Desak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penjualan Sepeda Motor Ilegal

November 7, 2025
Kasus Sudah SP3, Polda Sumut Kembali Panggil Lansia 80 Tahun: Pengacara Anggap Logika Keadilan Sulit Dicerna
Umum

Kasus Sudah SP3, Polda Sumut Kembali Panggil Lansia 80 Tahun: Pengacara Anggap Logika Keadilan Sulit Dicerna

November 5, 2025
Dosen dan Pegawai UDA Tolak Rekonsiliasi Sepihak, Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan
Umum

Dosen dan Pegawai UDA Tolak Rekonsiliasi Sepihak, Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan

November 4, 2025
Kuasa Hukum Minta Polisi Tahan Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang
Umum

Kuasa Hukum Minta Polisi Tahan Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang

November 1, 2025
Vonis Rahmadi
Umum

Hakim PN Tanjungbalai Vonis Rahmadi 5 Tahun Penjara

October 31, 2025
Next Post
Posko Rommy Van Boy

Layanan Warga Makin Mudah, Rommy Van Boy Siapkan Posko Layanan Publik di Medan Polonia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

PFI Medan Gelar Ramadan Berbagi

June 21, 2016
Tim Sriwajaya Esport Raih Juara FFNS 2025 Spring

Tim Sriwajaya Esport Raih Juara FFNS 2025 Spring

March 24, 2025

Dukung Percepatan Transisi Energi Terbarukan, PLN sumut dampingi Wakil Ketua MPR RI Kunjungan ke PLTBm Deli Serdang 9,9 MW

June 17, 2025

IJECK: BKPRMI Sumut Berperan Penting Dalam Membangun Ekonomi Umat

April 14, 2018

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

error code: 522