PotretBisnis.Com, MEDAN-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan sawit di bawah naungan Wilmar Group di Sumatera Utara.
Dugaan pelanggaran tersebut menyangkut kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menegaskan, apabila dalam jangka tiga tahun kewajiban plasma tidak dipenuhi, maka izin usaha perusahaan dapat dievaluasi bahkan dicabut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah anak perusahaan Wilmar Group yang beroperasi di Labuhanbatu Raya dan Asahan belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menegaskan bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan tunduk pada korporasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Perusahaan yang memanfaatkan kekayaan bumi Indonesia wajib tunduk pada aturan. Bila tidak menjalankan kewajiban plasma, izinnya harus dievaluasi bahkan dicabut,” tegas Alwi di Medan Senin (25/8/2025).
Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan HGU dan tanggung jawab sosial perusahaan. Menurutnya, keberadaan perusahaan sawit selama ini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Jika perusahaan tidak memberikan plasma, itu berarti mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang telah dikelola turun-temurun. Ini bentuk perampasan terselubung yang dibungkus legalitas,” ujarnya.









