PotretBisnis.com, Jakarta – Pengurus DPP KNPI Pusat, Teuku Ibnu Sina atau yang akrab disapa Ibnu Kaban, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menangani kasus dugaan tambang nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Menurut Ibnu, hingga kini belum ada kejelasan dan transparansi mengenai siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
“PT WKM diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan bahkan tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi. Anehnya, mereka memiliki terminal khusus. Bagaimana mungkin bisa mengoperasikan terminal tanpa dokumen jaminan reklamasi?” ujar Ibnu, dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas kedua tersangka tersebut masih belum diungkap secara publik.
Ibnu menjelaskan, laporan itu terkait dugaan penjualan ilegal sebanyak 90 ribu ton bijih nikel yang seharusnya sudah berstatus sebagai barang sitaan negara. “Biji nikel itu dijual diam-diam oleh PT WKM, dan jelas ini sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia menilai, kerugian negara bukan hanya secara finansial, tetapi juga dari segi kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami minta para penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan-perusahaan seperti PT WKM merusak lingkungan dan mengabaikan hukum begitu saja,” ujar Ibnu.
Ibnu juga menyerukan agar Presiden Republik Indonesia mengambil tanggung jawab politik atas persoalan tambang nasional. “Perbaikan tata kelola tambang tak bisa lagi diserahkan hanya kepada gubernur atau beberapa menteri. Ini harus jadi langkah politik baru. Roadmap tambang Indonesia harus dibenahi agar benar-benar untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.











