PotretBisnis.com, BANDA ACEH-Dewan Pengurus Daerah Bepro Aceh menyerukan langkah konkret kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang kepada Masjid Raya Baiturrahman. Seruan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi yang menyoroti urgensi penataan ulang tanah waqaf demi menjaga integritas sejarah, spiritualitas, dan identitas Aceh.
Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi, menegaskan bahwa Blangpadang bukan sekadar lahan kosong atau ruang publik biasa. “Blangpadang adalah napas sejarah Aceh. Ia adalah tanah waqaf yang sejak awal diabdikan untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman, jantung spiritual rakyat Aceh. Upaya memulihkannya bukan sekadar kebutuhan nostalgia semata, ini tentang keadilan sejarah dan kehormatan spiritual,” tegas Fakhri.
Menurut dokumen dan catatan arsip dari masa kolonial hingga dekade awal kemerdekaan Indonesia, kawasan Blangpadang merupakan bagian dari tanah waqaf yang diamanahkan oleh masyarakat kepada Masjid Raya Baiturrahman. Keberadaannya sebagai ruang terbuka religius mencerminkan fungsinya bukan hanya sebagai tempat ibadah secara langsung, tetapi juga sebagai titik kumpul umat dalam peristiwa keagamaan, sosial, dan bahkan perjuangan kemerdekaan.
Beberapa arsip agraria Pemerintah Hindia-Belanda, terutama dari lembaga Kantor voor Landzaken (Kantor Urusan Tanah), mencatat wilayah Blangpadang dalam kategori moskeegrond atau tanah masjid. Pencatatan ini dapat ditemukan dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) tahun 1933 serta dokumen “Register van Eigendommen en Grondbezit” yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan sebagian direproduksi oleh peneliti sejarah Aceh, seperti Prof. A. Hasjmy dan Drs. Adnan Madjid.
Dalam dokumen tersebut, kawasan Blangpadang tertera sebagai bagian dari kompleks keagamaan yang berada dalam pengawasan ulèë bolang (penguasa lokal adat) yang bertanggung jawab atas tanah-tanah wakaf di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Setelah kemerdekaan, meski secara sosial Blangpadang tetap berfungsi sebagai ruang spiritual terbuka, status formalnya berubah mengikuti pembentukan struktur negara modern. Pendirian instalasi militer dan sipil di atasnya terjadi tanpa proses hukum pembatalan waqaf (istibdal), sehingga dari sudut pandang hukum Islam, status waqafnya tetap sah dan melekat hingga kini.
Fakhri menambahkan, “Perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status waqaf. Dalam hukum Islam dan perundangan kita, waqaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah. Maka, jika tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, status waqafnya tetap melekat. Waqaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat. Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri.”
Aspek sosial budaya juga menguatkan permintaan ini. Blangpadang telah lama menjadi ruang publik yang sakral, tempat berlangsungnya berbagai ritual budaya Islam Aceh, dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi. Secara historis, wilayah ini juga menjadi titik awal perjuangan rakyat Aceh dalam berbagai fase perlawanan terhadap penjajahan.
Dari sisi politik kebangsaan, Fakhri mengingatkan pentingnya konsistensi negara dalam menunaikan amanat konstitusi dan keadilan daerah. “Aceh telah memberikan banyak kepada republik ini. Kini saatnya republik hadir memulihkan yang menjadi hak spiritual rakyatnya.”
DPD Bepro Aceh berharap bahwa dengan posisi strategis Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh nasional dan track record beliau yang sering menjembatani aspirasi rakyat dengan pemangku kebijakan, proses pemulihan status tanah waqaf ini dapat segera terlaksana. Mereka juga meyakini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki kedekatan historis dan emosional dengan rakyat Aceh, perkara ini tidak akan berlarut-larut lagi.
“Presiden Prabowo tahu betul arti simbol dan sejarah. Kami yakin, dengan dukungan Pak Dasco, amanah masyarakat Aceh ini akan menemukan titik terang,” tutup Fakhri.









