PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Persidangan kasus narkoba yang menjerat Rahmadi berubah jadi panggung pengungkapan fakta mengejutkan. Dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberikan kesaksian yang saling bertolak belakang soal lokasi penemuan barang bukti.
Perbedaan ini memicu kecurigaan kuat adanya rekayasa penangkapan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), Bripka Toga M. Parhusip bersumpah sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, rekan sesama penangkap, Gunarto Sinaga, tegas mengatakan sabu itu ada di bawah kursi pengemudi.
Versi yang berbeda 180 derajat ini membuat majelis hakim langsung menekan saksi.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” sindir hakim anggota, membuat suasana ruang sidang menegang.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menuding proses penangkapan sarat kejanggalan. Mereka mengungkap bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap ternyata sama orangnya, Kompol Dedi Kurniawan. Tanggal laporan dan penangkapan pun sama persis, 3 Maret 2025.
“Ini bukti penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Tidak ada penyelidikan atau gelar perkara sebelumnya,” tegas Suhandri di hadapan hakim.
Kedua saksi mengaku mendapat informasi dari seorang informan bahwa Rahmadi menyimpan narkoba. Namun, cerita mereka tentang asal-usul barang bukti dinilai berantakan. Barang itu disebut milik Amri alias Nunung, yang dikirim lewat perantara Frend, lalu ke Rahmadi, diteruskan ke Lombek, dan terakhir ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim tampak heran dengan skema rumit itu. “Kalau Lombek bisa langsung ke Amri, kenapa harus lewat Rahmadi?” tanya hakim anggota, memunculkan tanda tanya besar di ruang sidang.
Rahmadi dengan tegas membantah semua tuduhan. Ia menuding polisi meletakkan barang bukti saat dirinya tak bisa melihat karena mata dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang taruh,” ujarnya lantang.
Kuasa hukum Rahmadi juga mengungkap dugaan lain yang tak kalah mengejutkan, hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi setelah ponselnya disita.
“Uang itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksinya,” kata Suhandri.
Seakan belum cukup, sidang sehari sebelumnya juga mengungkap kejanggalan lain. Dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, barang bukti sabu yang awalnya 70 gram tiba-tiba berkurang menjadi 60 gram. Kuasa hukum menduga selisih 10 gram itu kini digunakan untuk menjerat Rahmadi.
Rangkaian fakta ini menambah daftar panjang pertanyaan publik tentang integritas aparat penegak hukum. Apalagi, dalam perkara narkotika, barang bukti sering menjadi satu-satunya senjata untuk menghukum seseorang.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi penangkap serta saksi memberatkan terdakwa. Semua mata kini tertuju pada pengadilan Tanjungbalai, menunggu apakah kebenaran akan benar-benar terbongkar.











