PotretBisnis.com, Labura – Di tengah teriknya jalanan Sumatera dan dinginnya keadilan yang semakin abstrak bagi rakyat kecil, seorang pria sederhana bernama Mahmudin, dikenal sebagai Kacak Alonso, melangkah tanpa gaduh melawan diskriminasi Kompol DK. Ia berjalan kaki menuju Markas Besar Polri di Jakarta, lebih dari 1.700 kilometer dari kampung halamannya di Tanjungbalai.
Baca Juga: Kompol DK Dituding Aniaya Tersangka, Polda Sumut Didesak Bongkar Dugaan Kriminalisasi
Topi lusuh, ransel reyot, dan spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi.” menjadi simbol perlawanan. Di dadanya tergenggam buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto, yang diyakininya sebagai penguat moral untuk melawan kriminalisasi Kompol DK.
“Saya hanya ingin keadilan. Bukan cuma untuk saya, tapi untuk semua yang tidak punya suara,” kata Kacak saat memulai perjalanannya pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Narasi Kriminalisasi Kompol DK
Kacak bukan sekedar aktivis, bukan juga tokoh ormas. Ia hanya warga biasa yang kini terjerat pasal-pasal karet.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dituduh menyebarkan video penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK), seorang perwira polisi di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Ironisnya, Kacak mengaku tidak merekam apalagi menyebarkan video itu.
“Justru yang minta saya buat video adalah orang-orang yang saya tahu dekat dengan Kompol DK. Tapi saya yang dikriminalisasi,” katanya dalam siaran langsung TikTok dari Labuhanbatu Utara.
Kacak juga mengungkap tekanan saat dipanggil ke Polda Sumut. Ia diminta memilih, saksi atau tersangka. Ia disuruh membuat video klarifikasi. Ia turuti, tapi tetap dilaporkan.
Rahmadi, Potret Lama Kasus Narkoba
Kasus Rahmadi sendiri menyisakan banyak kejanggalan. Dalam video yang beredar, ia ditangkap di sebuah toko pakaian. Polisi mengklaim ia melawan, sehingga dilumpuhkan.
Namun Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyebut barang bukti sabu seberat 10 gram bukan miliknya, dan penangkapan itu penuh rekayasa.
“Mata saya dilakban, tangan diborgol, sabu itu bukan milik saya,” ujar Rahmadi.
Suara yang Ditekan, Spanduk yang Dikriminalisasi
Tak hanya Kacak, beberapa warga lain yang mengkritik kasus ini juga dilaporkan ke polisi. Mereka yang membentangkan spanduk atau menuntut pencopotan Kompol DK langsung mendapat tekanan hukum.
Seolah, di negeri ini, kritik bukan lagi hak, melainkan risiko.
Kacak memilih jalan kaki bukan karena tak ada ongkos, tapi karena tak ada saluran keadilan yang bisa ia percaya.
“Kalau bicara pakai surat, mereka diam. Kalau bicara lewat jalan kaki, mungkin baru dilihat,” ucapnya lirih.
Dalam perjalanan, ia terus siaran langsung di media sosial. Dukungan warganet mengalir. Tapi hingga kini, belum ada satu pun lembaga negara yang bersuara.
Antara Pandawa dan Kurawa
Kacak kerap menyamakan perjuangannya dengan Pandawa dalam Mahabharata.
“Hari ini Kurawa bukan mitos. Mereka berseragam, punya kuasa. Tapi Pandawa masih ada, dan berjalan kaki,” katanya sambil menunjukkan kutipan dari halaman 92 Paradoks Indonesia.
Sampai berita ini ditulis, Kacak telah memasuki wilayah Kabupaten Labura. Ia membawa satu pesan yang menggema lebih dari sekadar spanduk, bahwa keadilan bukan hanya untuk yang bersuara keras, tapi juga untuk mereka yang berjalan diam, dengan luka dan harapan di punggungnya.










