PotretBisnis.com, Medan – Dugaan rekayasa dalam penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai yang kini menjadi tersangka kasus narkotika, mulai menyeruak ke publik. Tim kuasa hukum Rahmadi resmi melaporkan sejumlah kejanggalan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, mereka menyertakan berbagai dokumen hingga rekaman video yang menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan. Bukti-bukti tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pembelaan dalam kasus yang dinilai sarat rekayasa.
“Hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan),” ujar kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, usai diperiksa di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).
Umar hadir bersama rekan sesama pengacara, Thomas Tarigan, dan abang kandung Rahmadi, Zainul. Dalam proses klarifikasi, penyidik meminta mereka memaparkan seluruh bukti yang mendukung laporan penganiayaan dan dugaan kriminalisasi.
“Bukti video kekerasan saat penangkapan dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai fakta sudah kami serahkan. Bahkan, tim dari Itwasda juga hadir langsung untuk meminta dokumen tambahan,” ungkap Umar.
Pihaknya berharap, laporan ini menjadi pintu masuk bagi pimpinan Polda Sumut untuk mengusut kejanggalan yang terjadi. Umar juga menegaskan, bila keadilan tidak ditegakkan, pihak keluarga dan masyarakat Tanjungbalai siap menggelar aksi besar-besaran.
“Kami akan bergerak ke Istana Negara, Mabes Polri, dan DPR RI jika tidak ada kepastian hukum. Ini bukan bentuk kebencian, justru karena kami cinta Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK,” katanya.
Di sisi lain, keluarga Rahmadi juga bersuara. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya menjadi korban kriminalisasi. Ia merujuk pada fakta persidangan yang menguak dugaan manipulasi barang bukti.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 29 Juli 2025, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengaku bahwa barang bukti yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram sabu. Namun dalam dakwaan, hanya tercatat 60 gram.
“Menurut kesaksian mereka, sepuluh gram sisanya digunakan untuk menjerat adik saya, Rahmadi,” ungkap Zainul.
Keterangan itu diperkuat oleh pernyataan Andre di hadapan majelis hakim.
“Barang bukti kami ada tujuh bungkus, bukan enam. Beratnya 70 gram,” kata Andre di ruang sidang yang dipimpin Hakim Erita Harefa.
Dugaan manipulasi barang bukti ini membuat sorotan publik mengarah ke internal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Manipulasi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat dan mencederai keadilan,” tegas Suhandri.
Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan, semua proses hukum yang menjerat Rahmadi telah sesuai prosedur, termasuk barang bukti yang diserahkan ke pengadilan.
Meski begitu, publik kini mempertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi juga integritas aparat penegak hukum. Kasus Rahmadi membuka tabir tentang potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya pengawasan internal yang ketat.
Perjalanan kasus ini masih panjang, namun sorotan publik kini bukan hanya tertuju pada pengadilan, tetapi juga ruang-ruang gelap dalam tubuh kepolisian yang menyimpan potensi pelanggaran hukum.***










