• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Dedi Dermawan Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Medan

Incek Budi by Incek Budi
January 10, 2023
in Politik, Terkini, Umum, Uncategorized
0
Dedi Dermawan Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Medan

Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Pb/Jon)

PotretBisnis.com,MEDAN – Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

SK dimaksud tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. SK Gubernur Sumut itu diterbitkan 30 November 2022 mengenai penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Karang Taruna Sumut.

READ ALSO

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 

Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin

“Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini Gubernur dianggap sebagai pembina, kenapa terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK Karang Taruna Sumut,” kata Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli, saat konferensi pers di Kalamera Coffee Space, Jalan Tasbih 2, Sunggal, Medan, Senin (9/1/2023).

Diungkapkan Dedi, tujuan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Karang Taruna se-Indonesia agar paham tentang Karang Taruna.

“Bahwa, Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Gugatan ke PTUN Medan kita daftarkan hari ini dengan Nomor Register PTUN.MDN-012023VUB,” ujarnya.

Disampaikan Dedi, Karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), tercantum di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

“Pada Pasal 21 jelas menyatakan organisasi Karang Taruna, baik pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART,” ucapnya.

Surati Gubernur Sumut

Dikatakan Dedi, setelah terbit SK Gubernur mengenai pencabutan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, sempat menyanggah dan menyurati Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022 untuk mengklarifikasi dan mencabut SK tersebut.

“Karena, menurut kami, SK Gubernur Sumut tidak diketahui Karang Taruna nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberikan titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan,” sebutnya.

Kuasa Hukum, M Rusli, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, menjelaskan ada beberapa hal kenapa gugatan dilayangkan ke PTUN Medan. Salah satunya karena persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.

“Kita tidak serta merta lakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur Sumut. Sampai hari ini tidak direspons,” ungkapnya.

Diterangkan Rusli, beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut. Pertama, dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos, diatur lebih rinci dalam AD ART dan sudah disahkan saat Temu Karya Nasional Karang Taruna terakhir. Sehingga, Gubernur Sumut tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan.

“Perubahan Kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya,” Rusli menerangkan.

Bahkan, lanjutnya, dalam AD ART yang sudah disahkan tersebut, SK pengesahan berasal dari satu tingkat di atas. Pimpinan wilayah di tingkatan hanya mengukuhkan.

“Pertanyaannya, kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan mengangkat orang lain jadi Plt. Nah, di sini poin yang dilanggar. Beliau masih pakai referensi yang lama,” paparnya.

Dipaparkan Rusli, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang dengan tegas membunyikan dengan berlakunya Permensos ini maka Permensos 77 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi, hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, tidak lagi instruksi,” ujarnya.

Materi Gugatan

Disinggung soal materi gugatan, Rusli menuturkan ada beberapa hal, diantaranya meminta Gubernur Sumut membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.

“Lalu, meminta Gubernur Sumut merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS 2019,” tandasnya.

SK Gubernur Sumut

Sebelumnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus ditetapkan Edy Rahmayadi masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Rabu, 30 November 2022. (Pb-Jon)

Tags: gubsuGugat Edy RahmayadiKarang TarunaKarang Taruna SumutPTUN

Related Posts

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 
Energi

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 

April 15, 2026
Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin
Politik

Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin

April 2, 2026
LLDIKTI Sumut: Segera Wisuda 830 Mahasiswa UDA, Jangan Persulit dan Dilarang Ada Pungli
Uncategorized

LLDIKTI Sumut: Segera Wisuda 830 Mahasiswa UDA, Jangan Persulit dan Dilarang Ada Pungli

March 31, 2026
Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Next Post
Bersama PLN Negara Hadir, 83.280 Desa di Indonesia Kini Nikmati Terangnya Listrik

Bersama PLN Negara Hadir, 83.280 Desa di Indonesia Kini Nikmati Terangnya Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Pemko Medan Berikan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Pemko Medan Berikan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

July 5, 2023

Ketua DPRD Sumut : Berantas Judi Online Sampai ke Akar-akarnya

June 21, 2024
Kemeriahan dan Kebersamaan Warnai Medan Independence Day Festival

Kemeriahan dan Kebersamaan Warnai Medan Independence Day Festival

August 27, 2023

Rupiah Ditutup Melemah 0,28%

September 14, 2016

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)