PotretBisnis.com, JAKARTA– Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota di 23 provinsi yang dinyatakan berada dalam zona hijau, dan menjalankan New Normal serta melaksanakan kegiatan produktif dan aman COVID-19.
” Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” Ujar Kepala BNPB Doni Munado di Jakarta, Sabtu (30/5).
Adapun dari 102 kabupaten/kota yang diberi kewenangan utuk menjalankan new normal dan kegiatan produktif aman Covid-19 Sumatera Utara terdapat 15 Kabupaten/kota yang diantaranya sebagai berikut:
- Humbang Hasundutan
- Tapanuli Selatan
- Mandailing Natal
- Kota Sibolga
- Padang Lawas,
- Labuhan Batu Selatan
- Samosir
- Tapanuli Tengah
- Padang Lawas Utara
- Kota Gunung Sitoli
- Nias
- Nias Selatan
- Nias Utara
- Nias Barat
- Pakpak Barat
Baca Juga: New Normal, Gubsu Edy Belum Izinkan Siswa Ke Sekolah
Sedangkan diprovinsi lain yakni Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Dia juga memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” pungkasnya. (PB/ram)









