• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Akademisi USU: e-KTP Djarot Sudah Sesuai Prosedur Kemendagri

Andi Rambe by Andi Rambe
June 11, 2018
in Jasa, Politik, Terkini
0

READ ALSO

Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin

Roadshow Sumatra “Pelangi di Mars” Sambangi Empat Kota, Bawa Mimpi Anak Tanpa Batas

Calon gubernur Sumatera Utara, Djrot Syaiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.
Calon gubernur Sumatera Utara, Djrot Syaiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. 
PotretBisnis.com, MEDAN – KTP elektronik atau e-KTP milik Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat sedang ramai dibahas oleh masyarakat dan warganet di media sosial. Pasalnya kepengurusan e-KTP Djarot yang beralamat Medan tersebut dianggap banyak orang terlalu singkat untuk standar waktu pengurusan berkas kependudukan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan prosedur keluarnya e-KTP Djarot tersebut, pasalnya Djarot disebut-sebut tidak melampirkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.
Terkait hal ini, akademisi yang kerap mengkaji kebijakan publik yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fernanda Putra Adela, S.Sos, MA mengatakan, e-KTP Djarot sepintas memang memunculkan banyak pertanyaan untuk masyarakat terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun lalu, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016.
“Terkait e-KTP Djarot yang menjadi polemik di masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. Sepintas sih memang memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun yang lalu berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016,” ujarnya, Senin (11/6/2018)
Fernanda juga mengatakan, dalam kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan prosedur administrasi khususnya akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan, poin paling penting yang harus dipenuhi harus merujuk pada akuntabilitas administratif, akuntabilitas legal, akuntabilitas politik, akuntabilitas profesional dan akuntabilitas moral.
Lebih lanjut menurut Fernanda, Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 isinya berkaitan dengan sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.
“Saya pikir jika rujukannya adalah peraturan Kemendagri yang keluar 2
dua tahun lalu tersebut. Jika yang diuji adalah akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan. Djarot tinggal menunjukkan fotokopi KK saja, karena e-KTPnya sudah lama terekam. Tinggal dipindahkan saja dari Dinas Kependudukan Jakarta ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Ini tidak perlu dijadikan polemik. Sebab, prosedurnya sudah begitu,” jelas Fernanda.(bcl comm)
Tags: bisnise ktp djarotmedanpilgub sumutpilkada sumutpotretpotret bisnissumatera utarasumut

Related Posts

Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin
Politik

Pemkab Tapsel Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Gus Irawan Ingatkan ASN Tetap Disiplin

April 2, 2026
Roadshow Sumatra “Pelangi di Mars” Sambangi Empat Kota, Bawa Mimpi Anak Tanpa Batas
Jasa

Roadshow Sumatra “Pelangi di Mars” Sambangi Empat Kota, Bawa Mimpi Anak Tanpa Batas

March 23, 2026
Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Ramadan Berbagi di Medan Tuntungan, 2.000 Paket Baksos Disalurkan kepada PMS Sumut
Jasa

Ramadan Berbagi di Medan Tuntungan, 2.000 Paket Baksos Disalurkan kepada PMS Sumut

March 16, 2026
Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota, Tiket Jakarta Sold Out
Jasa

Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota, Tiket Jakarta Sold Out

March 12, 2026
Next Post

Garudafood Sehati Syiarkan Dakwah dan Edukasi Lewat Dongeng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD SU Desak PT KAI Tinjau Pengaturan Palang Pintu Kereta Api

July 22, 2024
Masyarakat Budaya Sumatera Utara Butuh Perubahan Lebih Baik

Masyarakat Budaya Sumatera Utara Butuh Perubahan Lebih Baik

May 17, 2023

Dulu, Sungai Deli Airnya Jernih

October 29, 2016

Diundang ke Medan, Del Piero: Pesepakbola Indonesia Berbakat dan Suka #MainCepat

May 15, 2018

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)