• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Sunday, November 16, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Akademisi USU: e-KTP Djarot Sudah Sesuai Prosedur Kemendagri

Andi Rambe by Andi Rambe
June 11, 2018
in Jasa, Politik, Terkini
0

READ ALSO

Pimpin PAC Demokrat Batam Kota, Arisal Fitra Fokus Kaderisasi dan Penguatan Struktur

BBW Books 2025 Hadir di Medan, Bawa 1 Juta Buku dan Diskon Hingga 80 Persen

Calon gubernur Sumatera Utara, Djrot Syaiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini.
Calon gubernur Sumatera Utara, Djrot Syaiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. 
PotretBisnis.com, MEDAN – KTP elektronik atau e-KTP milik Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat sedang ramai dibahas oleh masyarakat dan warganet di media sosial. Pasalnya kepengurusan e-KTP Djarot yang beralamat Medan tersebut dianggap banyak orang terlalu singkat untuk standar waktu pengurusan berkas kependudukan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan prosedur keluarnya e-KTP Djarot tersebut, pasalnya Djarot disebut-sebut tidak melampirkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.
Terkait hal ini, akademisi yang kerap mengkaji kebijakan publik yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fernanda Putra Adela, S.Sos, MA mengatakan, e-KTP Djarot sepintas memang memunculkan banyak pertanyaan untuk masyarakat terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun lalu, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016.
“Terkait e-KTP Djarot yang menjadi polemik di masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. Sepintas sih memang memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun yang lalu berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016,” ujarnya, Senin (11/6/2018)
Fernanda juga mengatakan, dalam kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan prosedur administrasi khususnya akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan, poin paling penting yang harus dipenuhi harus merujuk pada akuntabilitas administratif, akuntabilitas legal, akuntabilitas politik, akuntabilitas profesional dan akuntabilitas moral.
Lebih lanjut menurut Fernanda, Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 isinya berkaitan dengan sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.
“Saya pikir jika rujukannya adalah peraturan Kemendagri yang keluar 2
dua tahun lalu tersebut. Jika yang diuji adalah akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan. Djarot tinggal menunjukkan fotokopi KK saja, karena e-KTPnya sudah lama terekam. Tinggal dipindahkan saja dari Dinas Kependudukan Jakarta ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Ini tidak perlu dijadikan polemik. Sebab, prosedurnya sudah begitu,” jelas Fernanda.(bcl comm)
Tags: bisnise ktp djarotmedanpilgub sumutpilkada sumutpotretpotret bisnissumatera utarasumut

Related Posts

Pimpin PAC Demokrat Batam Kota, Arisal Fitra Fokus Kaderisasi dan Penguatan Struktur
Politik

Pimpin PAC Demokrat Batam Kota, Arisal Fitra Fokus Kaderisasi dan Penguatan Struktur

November 14, 2025
BBW Books 2025 Hadir di Medan, Bawa 1 Juta Buku dan Diskon Hingga 80 Persen
Jasa

BBW Books 2025 Hadir di Medan, Bawa 1 Juta Buku dan Diskon Hingga 80 Persen

November 11, 2025
Lomba Foto dan Vlog “Pesona Toba” Hadirkan Semangat Baru Promosi Wisata Toba
Jasa

Lomba Foto dan Vlog “Pesona Toba” Hadirkan Semangat Baru Promosi Wisata Toba

November 1, 2025
Jasa

Paket MBG Siap Dikirim dari Dapur SPPG Harjosari 1

October 29, 2025
Panda Club One Batam Digerebek, Bea Cukai dan Imigrasi Sita Miras dan Tenaga Kerja Asing
Jasa

Panda Club One Batam Digerebek, Bea Cukai dan Imigrasi Sita Miras dan Tenaga Kerja Asing

October 28, 2025
Hari Sumpah Pemuda, PFI Kepri Pererat Silaturahmi Bersama Kapolresta Barelang 
Jasa

Hari Sumpah Pemuda, PFI Kepri Pererat Silaturahmi Bersama Kapolresta Barelang 

October 28, 2025
Next Post

Garudafood Sehati Syiarkan Dakwah dan Edukasi Lewat Dongeng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Wali Kota Ungkapkan Penghargaan, DPRD Periode 2019-2024 Dukung Kinerja Pemko Medan

Wali Kota Ungkapkan Penghargaan, DPRD Periode 2019-2024 Dukung Kinerja Pemko Medan

September 15, 2024
Pemecahan 2 Rekor MURI Warnai Gebyar Pendidikan Kota Medan 2024

Pemecahan 2 Rekor MURI Warnai Gebyar Pendidikan Kota Medan 2024

May 27, 2024

Pemuda LIRA Demo Kantor Bank Sumut

March 9, 2017

USBM Wisuda 95 Ahli Madya Kebidanan

December 22, 2015

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

error code: 522