Suasana gedung Graha XL milik PT XL Axiata Tbk, di Mangkubumi, Yogyakarta. Operator seluler terbesar kedua di Indonesia tersebut memastikan layanan pelanggan tidak akan terganggu meskipun juru sita Pengadilan Negeri Jogja mengeksekusi gedung tersebut pada Selasa lalu (10/3). Vice President Central Regiont XL, Bambang Parakesit mengatakan bahwa pihaknya agar layanan kepada para pelanggan tidak terganggu. PotretBisnis/ist Rel









