Home Umum Korban Pencurian Jadi Terdakwa Pemerasan, Kuasa Hukum BPT Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Vinson Leocarlius
Umum

Korban Pencurian Jadi Terdakwa Pemerasan, Kuasa Hukum BPT Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Vinson Leocarlius

Share
Share

POTRETBISNIS, JAKARTA – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena menegaskan bahwa unsur pemaksaan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana pemerasan.

Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.

Kuasa hukum BPT mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila tidak terbukti adanya ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dari BPT.

Ahli UI: Pemerasan Harus Mengandung Unsur Pemaksaan

Dalam persidangan, Dr. Flora Dianti menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mensyaratkan adanya unsur pemaksaan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam masing-masing ketentuan.

Menurut ahli, penagihan uang atau utang pada prinsipnya merupakan hak seseorang sepanjang tidak dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Ahli juga menerangkan bahwa suatu ancaman harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum BPT, pembuktian pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penyerahan atau transfer uang. Harus dibuktikan pula adanya tindakan pemaksaan serta hubungan sebab akibat antara pemaksaan tersebut dan penyerahan uang.

Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, mengungkapkan bahwa sejumlah fakta persidangan perlu diperhatikan secara objektif.

Menurutnya, Vinson Leocarlius bukan hanya melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta, tetapi sebelumnya juga aktif mencari nomor rekening BPT agar transfer tersebut dapat dilaksanakan.

Selain itu, menurut uraian kuasa hukum, VL mengupayakan uang melalui pinjaman dari tiga orang pamannya sebesar Rp 50 Juta.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya inisiatif dan persiapan dari VL sendiri.

“Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?” demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT.

Menurut kuasa hukum, tindakan mencari nomor rekening dan mengusahakan dana tersebut harus dinilai bersama seluruh bukti lain untuk menentukan apakah benar terdapat pemaksaan sebagaimana didakwakan.

Rekaman Pertemuan di Puri Mall Dipersoalkan Kuasa hukum BPT juga merujuk pada rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut diperdengarkan dalam persidangan.

Menurut pihak BPT, pertemuan tersebut bukan diprakarsai oleh BPT, melainkan diatur oleh pihak keluarga VL.

Dalam rekaman tersebut, menurut uraian kuasa hukum, BPT menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut menimbulkan persoalan.

Pihak VL juga disebut menyampaikan bahwa keputusan masih harus dikonsultasikan dengan keluarganya.

Kuasa hukum menilai pernyataan-pernyataan tersebut penting karena dapat menunjukkan bahwa VL masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan, menerima, atau menolak penyelesaian yang dibicarakan.

Bahkan, menurut kuasa hukum, selama pertemuan tersebut BPT tidak menyerahkan nomor rekeningnya kepada VL.

Nomor rekening justru disebut telah diperoleh VL sebelumnya ketika mengambil kartu ATM dan uang BPT, suatu peristiwa yang juga menjadi pokok laporan dugaan pencurian.

Kuasa hukum BPT menegaskan bahwa tidak terdapat permintaan uang yang disertai ancaman atau pemaksaan oleh BPT sebagaimana unsur yang harus dibuktikan dalam perkara pemerasan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Umum

Diduga Bekerja Tak Sesuai RPTKA, Tiga WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Kualanamu

PotretBisnis.com, MEDAN - Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) kembali...

Umum

Kejatisu Kejar Kasus KIP Kuliah LLDIKTI Sumut, Rika Terbaru Diperiksa

POTRETBISNI.COM, Medan - Kasus dugaan korupsi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah...

Umum

Nofest 2026, Dewa 19 dan Marsada Band Sukses Hipnotis Ribuan Penonton

PotretBisnis.Com, MEDAN – Ribuan masyarakat memadati pelataran Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN),...