• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Dua Tahun Tak di BAP, Kuasa Hukum Korban Tagih Janji Kapolda Sumut Jemput Terlapor

Andi Rambe by Andi Rambe
February 13, 2025
in Umum
0
Dua Tahun Tak di BAP, Kuasa Hukum Korban Tagih Janji Kapolda Sumut Jemput Terlapor

PotretBisnis.com, MEDAN– Korban penipuan dan penggelapan, A Sin bersama kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArd menagih janji Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menjemput paksa terlapor, Susanto Lian.

Diketahui, Susanto Lian setelah dilaporkan A Sin dua tahun lalu, sampai saat ini tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

READ ALSO

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Bahkan, menurut penyidiknya, sebelum dan saat ini Irjen Whisnu menjabat Kapolda, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pria turunan Tionghoa bernama Susanto Lian yang diduga beralamat di Jalan Veteran kawasan Pusat Pasar Medan. Namun, pria berkaca mata itu tidak pernah menggubris panggilan polisi.

Terbaru, menurut Andri Agam mengatakan, Kapolda Sumut telah memerintahkan tim Jahtanras Ditreskrimum untuk menjemput paksa Susanto Lian. Tim penjemputnya sudah ditentukan, seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) AS.

“Sebelum AS ada perwira yang ditunjuk namun entah kenapa dia digantikan oleh Ipda AS. Mudah-mudahan, dapat segera ditangkap Susanto Lian,” kata Andri Agam kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Disebutkan, alasan penyidik tidak menjemput Susanto Lian karena ada atensi dari pimpinan untuk mengungkap kasus pencurian senilai Rp 1 milyar di Komplek Cemara Jalan Cemara Medan.

“Dari pres rilis di Polrestabes Medan, pelaku pencurian di Komplek Cemara Hijau sudah ditangkap 7 orang. Mudah-mudahan, janji Kapoldasu segera dilaksanakan,” ujar Andri.

Andri Agam mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa.

“Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras, dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi, saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp 1 miliar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan,” sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH, MH itu.

Kepada penyidik, sebut Andri Agam telah menyarankan supaya dipersangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana soal pemanggilan mangkir dan ancaman hukumannya 9 bulan bulan bisa dilakukan penahanan.

“Saya menyarankan penerapan pasal mangkir itu karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali memanggil Susanto Lian namun tidak mau datang. Sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor,” jelas Andri Agam.

Kronologis kasus, jelas Andri Agam, Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.

Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.

Barang-barang atau inventaris dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian di perusahaan yang dia baru dirikan.

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

”Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya,” jelas Andri.

Selain itu, tambah Dr (c) Anri Agam SH, MH, kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT Tanindo Subur Jaya).

Tags: Korban PenipuanPolda Sumut

Related Posts

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP
Umum

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

April 16, 2026
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
Next Post
Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Aksi Pelindo 1 Beri Edukasi Anak-anak di Pinggir Sungai Deli

Aksi Pelindo 1 Beri Edukasi Anak-anak di Pinggir Sungai Deli

June 17, 2020

Sihar Diarak di Pasar Sidikalang, Wanita Ini Buat Iri Pedagang

June 2, 2018

Berharap Penyelenggara Libatkan Masyarakat, Rico Waas Dukung Pesta Seni Medan

June 24, 2025

Bandara Kualanamu Tingkatkan Keamanan Natal dan Tahun Baru

December 24, 2018

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)