Potretbisnis.com, Medan – Kasus penipuan arisan online yang dialami oleh Intan Aseh kini masih bergulir di Polrestabes Medan. Meski pelaku berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka, korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan melanggar kewajiban lapor.
Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah dibuat dua tahun lalu dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terlapor NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024,” ujar Rasnita kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menahan tersangka, melainkan hanya mewajibkan tersangka melapor dua kali dalam seminggu.
“Kami khawatir karena tersangka menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melaporkan diri lewat telepon. Ini menunjukkan potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Rasnita dari Retorika Law Firm.
Intan, korban penipuan, juga menuturkan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp78 juta setelah mengikuti arisan online yang dikelola tersangka. Menurut Intan, arisan tersebut seharusnya memberikan total Rp100 juta, namun pada saat penyerahan, tersangka menyatakan bahwa uang tersebut hangus karena keterlambatan pembayaran.
“Keterlambatan pembayaran itu hanya terjadi pada kloter Rp20 juta, dan saya sudah membayar dendanya. Untuk kloter Rp100 juta, saya sudah memenuhi semua kewajiban saya,” jelas Intan, yang merasa keberatan dengan alasan yang diberikan oleh tersangka.
Dengan berbagai kecurigaan terhadap tindakan tersangka, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan agar proses hukum berjalan dengan adil.
Intan dan kuasa hukumnya kini mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah tersangka melarikan diri serta memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi.
“Saya meminta agar tersangka segera ditahan, karena ia sudah melanggar aturan wajib lapor dan menunjukkan sikap tidak kooperatif,” desak Intan.