PotretBisnis.com, SIMALUNGUN– Bentrokan antara warga Desa Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ini belum menemukan titik terang adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Sumber menyebutkan warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengibaratkan PT TPL Tbk maling tanah adat.
“Warga Sihaporas, ibarat tuan rumah yang tak mungkin berunding dengan maling (Red-PT TPL Tbk). Sihaporas sampai berdarah-darah pun main terus, demi mempertahankan haknya. Meski ada penghianatnya,” sebut salah satu warga.
Ditambahkan, warga Sihaporas menganggap sampai hari ini negara belum hadir untuk Sihaporas dalam permasalahan yang terjadi.
Salah satu contoh, dimana Polres Simalungun yang telah menetapkan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea sebagai tersangka, namun belum ditahan.
“Itu dia bang. Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea yang telah ditetapkan sebagai tersangka malah tidak ditahan hanya dengan alasan Covid. Tidak masuk akal,” bebernya.
Ia menilai dalam permasalahan ini, negara masih melindungi PT TPL Tbk bukan masyarakat yang punya hak dilindungi.
“Kalau aku rasa lebih dari situ bang. Ibaratnya negara lebih melindungi pihak TPL meski jelas-jelas melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Deputy Social Capital Head TPL Janres Silalahi melalui humas TPL yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, terkait dengan kunjungan anggota komisi B DPRD Sumut beberapa waktu lalu, di sektor Hutana Tanaman Industri (HTI) TPL dikabarkan memanas, ketika pembahasan tanah ulayat dan hutan adat masyarakat Sihaporas,
mengklaim kunjungan kerja sejumlah anggota dewan komisi B DPRD Sumut berjalan baik, tanpa ada ketegangan seperti yang di isukan.
Kunjungan dewan diterima Deputi Social Capital Head Jandres Silalahi, Manager Goverment Relations Tagor Manik, Manager Sektor AEN Natanail Tarigan.
“Rombongan komisi B DPRD Sumut tiba di Sektor AEN sekitar pukul 11.00 WIB, acara diawali dengan ramah tamah dan coffee morning. Rapat kerja dipimpin langsung ketua Komisi B, Viktor Silaen. Dimulai dengan pemaparan awal dari TPL, oleh Janres Silalahi mewakili manajemen perusahaan,” katanya.
Diketahui, Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea, terlibat kasus penganiayaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, yakni Thompson Ambarita, dan Mario Teguh Ambarita, bocah berusia 3 tahun 6 bulan.
Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2019 lalu, saat terjadi bentrokan antara karyawan PT TPL dengan masyarakat adat Sihaporas terkait sengketa lahan.
Kedua belah pihak mengalami luka-luka. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) menjadi kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas yang menjadi korban pemukulan itu. (PB/ram)










