POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Harapan ribuan mahasiswa kurang mampu di Sumatera Utara untuk mendapatkan keadilan kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatI Sumut). Korps Adhyaksa tersebut memastikan tengah menindaklanjuti laporan serius terkait dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan aroma konflik kepentingan yang menyengat di tubuh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, mengungkapkan bahwa Tim Intelijen saat ini sedang bekerja ekstra melakukan telaah mendalam atas laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR).
“Laporan sudah diproses dan saat ini masih dalam tahap penelaahan untuk menentukan klasifikasi serta langkah hukum selanjutnya. Jika hasil telaah menemukan indikasi pidana yang kuat, kami akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan,” tegas Rizaldi kepada wartawab, Kamis, 5/2/2026.
Transparansi yang Terbelenggu
Kasus ini mencuat setelah gelombang aksi unjuk rasa beruntun yang dilakukan puluhan mahasiswa dari GUNTUR pada 8 Januari dan 2 Februari lalu. Mereka menuding adanya praktik “main mata” dan ketertutupan informasi mengenai siapa saja penerima manfaat dana bantuan pendidikan tersebut.
Tak hanya soal anggaran, massa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I Sumut. Santer beredar kabar adanya keterlibatan keluarga pejabat dalam pengelolaan yayasan pendidikan di bawah pengawasan lembaga tersebut—sebuah kondisi yang dinilai
mencederai independensi dan etika pendidikan tinggi.
“Kami mendesak alur penyaluran dana dibuka secara gamblang. Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin justru salah sasaran atau dipangkas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tuntut para mahasiswa dalam aksinya.
PUSPHA: Ini Bukan Kasus Biasa!
Melihat urgensi kasus ini, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis SH, angkat bicara. Ia mendesak Kejatisu untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai “arsip” semata, melainkan menjadikannya skala prioritas utama.
“Ini menyangkut hak dasar mahasiswa miskin. Jika penanganannya lamban, negara dianggap abai terhadap masa depan generasi muda kita,” ujar Muslim dengan nada tegas.
Menurut Muslim, dugaan konflik kepentingan di LLDikti merupakan pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tanpa intervensi.
“Korban dari dugaan praktik ini terlalu banyak untuk diabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan rakyat kecil. Kejatisu harus membuktikan bahwa keadilan masih ada bagi mereka yang tidak punya kuasa,” pungkasnya. (***)











