PotretBisnis.Com, BATAM-Ketegangan pecah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis (20/11), ketika tim pengadilan tiba untuk mengeksekusi sebuah rumah yang sudah ditempati keluarga sejak 1994. Ahli waris langsung menghadang petugas, menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa dokumen UWTO dan hanya mengandalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah kedaluwarsa atau “sertifikat mati”.
Gebhard P. Napitupulu, mewakili ahli waris Johnson Napitupulu, menegaskan bahwa keluarga memegang seluruh dokumen sah: AJB, UWTO aktif hingga 2040, serta Izin Peralihan Hak dari BP Batam.
“Semua lengkap. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya UWTO maupun PL. Mereka pakai sertifikat mati sejak 2020,” tegasnya.
Ia menyebut perpanjangan SHGB itu mustahil dilakukan tanpa rekomendasi BP Batam. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai dasar eksekusi.
Keluarga juga membantah rumah mereka merupakan bagian dari bundel pailit PT Igata. Mereka mengaku telah mengecek daftar pailit dan tidak menemukan alamat rumah tersebut. “Rumah kami tidak pernah dijual. Tiba-tiba ada orang yang mengaku membeli dari kurator. Sangat janggal,” ujarnya.
Tim pengadilan tetap membacakan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi. Kuasa hukum pemohon, Agus Cik, menyebut eksekusi merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang. Namun ahli waris balik menuduh ada kejanggalan dan kini menggugat balik keabsahan dokumen pemohon di pengadilan.
Situasi sempat memanas ketika petugas mulai mengarahkan derek ke kendaraan keluarga. Polisi yang berjaga kemudian menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok. Meski penetapan telah dibacakan, ahli waris tetap menolak pergi dan bersikeras mempertahankan rumah yang mereka sebut “jelas-jelas milik kami dengan dokumen resmi”.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tumpang tindih lahan, sertifikat ganda, hingga penggunaan sertifikat mati sebagai dasar eksekusi di Batam. Ahli waris berharap pengadilan dapat membuka seluruh fakta.
“Kami hanya ingin keadilan dan pengakuan atas hak yang sah,” tutur Gebhard. (PB/Aditya)











