PotretBisnis.Com,Batam -Kasus pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang melibatkan dua orang wanita berinisial SIC dan EIC akhirnya menemukan babak baru. Saat ini, kasus tersebut sudah dilakukan tahap dua oleh polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kendatidemikian, dua wanita yang diduga bersama-sama menganiaya korban bernama Risma Hutajulu belum juga dilakukan ditahan dibalik “jeruji besi”.
“Benar sudah kami teruma pelimpahan tersangka dari penyidik Polsek Tanjungpinang Barat,” kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, Jumat (14/11).
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka hanya dikenakan sebagai tahanan kota saja, tidak ditahan di dalam penjara. Hal itu dilakukan, karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
“Merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih ada pendidikan yang masih berjalan serta ada jaminan dari orangtuanya,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang memastikan berkas dan tersangka kasus pengeroyokan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), guna dilakukan proses persidangan.
Sebelumnya penasihat hukum korban, Kaspol Jihad menyampaikan bahwa tidak ditahannya para tersangka, membuat korban merasa khawatir. Ia menilai penahanan perlu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Apalagi rumah korban berhadapan langsung dengan rumah para tersangka. Wajar kalau ia takut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu.(PB/Aditya)










