• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Sunday, October 5, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Propam Polda Sumut Jangan Tutup Mata, Kompol DK Disebut Aniaya Rahmadi

Incek Budi by Incek Budi
September 27, 2025
in Umum
0
Propam Polda Sumut Jangan Tutup Mata, Kompol DK Disebut Aniaya Rahmadi

Ronald Siahaan, Kuasa Hukum Rahmadi. Foto: Dok/ Persidangan Rahmadi

PotretBisnis.com, Medan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi menyeret nama Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menuntut Bidpropam Polda Sumut bergerak cepat dan tidak berdiam diri menghadapi kasus yang mencoreng wajah kepolisian.

Ronald menegaskan, Propam tak boleh cuci tangan apalagi bermain mata. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin, melainkan masalah serius yang menyentuh kemanusiaan dan integritas institusi.

READ ALSO

Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami

Ronald menuding, Propam tak boleh cuci tangan, apalagi bermain mata.

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton,” ujarnya, Sabtu, (27/9/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ronald, kasus dialami Rahmadi ini, sangat kontras dengan apa yang seharusnya dilakukan polisi selaku penegak hukum.

“Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi,” jelas Ronald.

Ironsisnya, alih-alih menjaga marwah institusi, kehadiran aparat dalam kasus Rahmadi malah melukai warga.

“Praktik bernegara yang jahat lewat penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tegas Ronald.

Ia mengingatkan, setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang dengan tegas melarang praktik penyiksaan. Aturan itu sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya lagi.

Ronald menyoroti peran Propam sebagai benteng terakhir disiplin dan etik Polri. Ia menegaskan, Propam tidak bisa bersembunyi di balik tafsir hukum Bidkum.

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral dan integritas polisi,” tutur Ronald.

Oleh peringatan karena itu, Ronald memberi peringatan keras bahwa Propam tak boleh jadi pagar yang justru melindungi aparat nakal.

“Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kata Ronald, pertanyaannya, masihkah publik bisa percaya kepada polisi, jika tangan yang semestinya melindungi rakyat justru berlumur kekerasan?***

Tags: Kompol DKPropam Polda SumutRahmadi

Related Posts

Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Umum

Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar

October 3, 2025
Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami
Umum

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami

September 29, 2025
Posko Rommy Van Boy
Umum

Layanan Warga Makin Mudah, Rommy Van Boy Siapkan Posko Layanan Publik di Medan Polonia

September 28, 2025
Nakok Sitanggang
Umum

Nakok Sitanggang Cs Ditangkap Usai Aniaya Pendeta, Polisi Temukan Senpi Ilegal

September 26, 2025
Aris Rinaldi Nasution Lantik Pengurus Forwakum Sergai periode 2025 – 2028
Umum

Aris Rinaldi Nasution Lantik Pengurus Forwakum Sergai periode 2025 – 2028

September 24, 2025
Air Mata Rahmadi di Balik Tuntutan 9 Tahun,  Jaksa Disebut Kehilangan Nurani
Umum

Air Mata Rahmadi di Balik Tuntutan 9 Tahun,  Jaksa Disebut Kehilangan Nurani

September 23, 2025
Next Post
Posko Rommy Van Boy

Layanan Warga Makin Mudah, Rommy Van Boy Siapkan Posko Layanan Publik di Medan Polonia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Kader yang Produktif, Kreatif & Inovatif, TP PKK Gelar Pelatihan

Tingkatkan Kader yang Produktif, Kreatif & Inovatif, TP PKK Gelar Pelatihan

May 31, 2023

Tuan Guru Ganjar Latih Warga Tapsel Cara Tilawah Al-Quran

August 25, 2023
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

January 21, 2025
Silaturahmi Dengan PFI Medan, Inalum Targetkan Kembali Raih Proper Emas

Silaturahmi Dengan PFI Medan, Inalum Targetkan Kembali Raih Proper Emas

May 25, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


nginx