• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 2, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Air Mata Rahmadi di Balik Tuntutan 9 Tahun,  Jaksa Disebut Kehilangan Nurani

Incek Budi by Incek Budi
September 23, 2025
in Umum
0
Air Mata Rahmadi di Balik Tuntutan 9 Tahun,  Jaksa Disebut Kehilangan Nurani

Wajah Rahmadi tegang saat mendengar tuntutan 9 tahun penjara dibacakan di ruang sidang. Foto: PotretBisnis/ Incek Budi

PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), semakin menegaskan ironi dalam penegakan hukum. Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani karena tetap memaksakan tuntutan di tengah banyaknya kejanggalan kasus.

Sejak awal, perkara ini penuh tanda tanya. Barang bukti berupa sabu seberat 10 gram disebut bukan milik Rahmadi, melainkan milik tersangka lain bernama Andre yang ditangkap hampir bersamaan.

READ ALSO

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

“Barang bukti itu dialihkan untuk menjerat klien kami,” ujar Thomas Tarigan, penasihat hukum Rahmadi.

Kecurigaan semakin kuat setelah dua saksi polisi memberi keterangan berbeda soal lokasi penemuan sabu. Bripka Toga M. Parhusip menyebut barang itu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menegaskan letaknya di bawah kursi pengemudi. Perbedaan itu sempat dipertanyakan majelis hakim, namun tak pernah mendapat penjelasan tuntas.

Meski demikian, dalam tuntutannya, jaksa menuliskan versi berbeda lagi. Sabu seberat 10 gram itu ditemukan di bawah kursi supir penumpang.

“Padahal pemeriksaan sidik jari bisa membuktikan kebenaran materil. Klien kami bahkan meminta agar sidik jarinya dicocokkan, tetapi tidak dilakukan,” kata Thomas.

Keanehan lain juga muncul. Ponsel Rahmadi disita tanpa pernah ada laporan digital forensik. Setelah penyitaan, saldo Rp11,2 juta dalam rekening M-Banking miliknya hilang begitu saja. Selain itu, mobil yang menjadi lokasi penemuan sabu sudah berada dalam penguasaan polisi sebelum barang bukti tersebut diklaim ditemukan.

Meski berlapis kejanggalan, jaksa tetap menuntut Rahmadi 9 tahun penjara.

“Ini bentuk hilangnya hati nurani. Menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Thomas.

Pihak kuasa hukum berjanji akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Laporan dugaan rekayasa kasus juga sudah masuk ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam, menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.

Di ruang sidang, emosi Rahmadi tak terbendung. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim. Namun Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menegaskan keberatan itu harus dituangkan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025 mendatang.

Keluarga Rahmadi yang hadir di persidangan menyebut kasus ini penuh rekayasa. Mulai dari barang bukti, uang yang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan. Mereka mendesak Kapolri turun tangan.

“Ini bukan perkara kecil. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” ujar kakak Rahmadi.

Kini, kasus Rahmadi bukan sekadar soal tuntutan 9 tahun. Bagi sebagian warga Tanjungbalai, perkara ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang dianggap timpang. Sementara sabu bisa berpindah tangan, nurani justru seolah ikut menghilang.

Tags: JaksaKompol DKPengadilan Negeri TanjungbalaiRahmadi

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat
Umum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat

February 27, 2026
Next Post
Zakiyuddin Harahap Ingin GEMA Berperan Aktif Untuk Mengajak Generasi Muda Kota Medan Ramaikan Masjid

Zakiyuddin Harahap Ingin GEMA Berperan Aktif Untuk Mengajak Generasi Muda Kota Medan Ramaikan Masjid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

August 31, 2022
PGN Salurkan LNG ke Pelanggan Smelter di Sulawesi Tenggara

PGN Salurkan LNG ke Pelanggan Smelter di Sulawesi Tenggara

January 7, 2024
Cara PGN Subholding Gas Pertamina Hadapi Tantangan Optimasi Utilisasi Gas Bumi di Masa Transisi

Cara PGN Subholding Gas Pertamina Hadapi Tantangan Optimasi Utilisasi Gas Bumi di Masa Transisi

February 19, 2024
Hari Donor Darah Sedunia, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah Di Medan

Hari Donor Darah Sedunia, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah Di Medan

June 14, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)