PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai kembali memunculkan kejanggalan. Dua saksi JPU, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menolak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami dipaksa menandatanganinya,” kata keduanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu, Rabu (3/9/2025).
Andre mengaku sabu 10 gram di mobil Rahmadi adalah miliknya, sementara Lombek menegaskan tidak mengenal Rahmadi. Keduanya juga menyebut sempat diperlakukan kasar saat pemeriksaan.
Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menuding ada pelanggaran lain: hilangnya Rp11,2 juta dari rekening m-banking kliennya setelah ponselnya disita. Ia juga menyebut dokumen penyitaan dan hasil forensik digital tidak pernah ditunjukkan.
Sebelumnya, dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut memberi keterangan berbeda terkait lokasi sabu. Hal ini menimbulkan pertanyaan hakim soal keaslian barang bukti.
Sidang dilanjutkan Selasa (9/9/2025) dengan agenda saksi meringankan. Tim kuasa hukum menyebut kesaksian itu penting untuk membongkar dugaan rekayasa dalam penangkapan oleh Kompol Dedi Kurniawan.
Meski kuasa hukum Dedi menegaskan prosedur sesuai SOP, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut tindakan Dedi “berlebihan”, meski tetap sah secara hukum. ***









