PotretBisnis.com, Medan – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol DK terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi. Ia menegaskan, tindakan penganiayaan dalam proses penegakan hukum tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara serius.
“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni usai kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Politisi Partai NasDem itu mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.
Polda Sumut Akui Ada Tindakan Berlebihan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui adanya tindakan di luar batas prosedur dalam penangkapan Rahmadi. Ia menyebut perwira yang memimpin operasi, Kompol DK, bertindak berlebihan.
“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.
Namun soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal. “Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum),” ujarnya.
Penangkapan Rahmadi Terekam CCTV
Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai. Kamera pengawas toko merekam momen penangkapan yang disertai kekerasan, meski Rahmadi tidak melakukan perlawanan berarti.
Yang menimbulkan tanda tanya, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di lokasi. Meski demikian, Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Kuasa hukum menuding barang bukti itu berasal dari tersangka lain dan sengaja diletakkan di mobil Rahmadi.
“Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup lakban oleh petugas,” ungkap pengacara Suhandri Umar Tarigan. Ia menegaskan, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti bersalah.
Persidangan Penuh Kejanggalan
Kasus Rahmadi kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB, tim kuasa hukum memprotes penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti.
Menurut pengacara Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan itu sarat kejanggalan. Bahkan uang Rp11,2 juta milik Rahmadi disebut lenyap setelah ponselnya disita polisi.
Selain itu, kuasa hukum menemukan perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara yang mereka pegang dengan yang ada di majelis hakim. “Ini bukti kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” tegas Ronald.
Meski demikian, saksi penangkap Panit I Subdit III Ditresnarkoba, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan tersebut di persidangan.
Laporan Keluarga
Di sisi lain, istri Rahmadi, Malini Nasution, telah melaporkan dugaan pencurian terkait hilangnya uang dari ponsel suaminya. Laporan itu teregistrasi dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.
Hingga kini, Kompol DK maupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.








