• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Kompol DK Disorot Ahmad Sahroni, Polda Sumut Akui Adanya Penangkapan Berlebihan

Incek Budi by Incek Budi
August 23, 2025
in Umum
0
Kompol DK Disorot Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni bersama Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto (tengah) dan Harli Siregar. Foto: potretbisnis/ Incek Budi.

PotretBisnis.com, Medan – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol DK terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi. Ia menegaskan, tindakan penganiayaan dalam proses penegakan hukum tidak bisa dibenarkan dan harus diusut secara serius.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni usai kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

READ ALSO

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

Politisi Partai NasDem itu mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.

Polda Sumut Akui Ada Tindakan Berlebihan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui adanya tindakan di luar batas prosedur dalam penangkapan Rahmadi. Ia menyebut perwira yang memimpin operasi, Kompol DK, bertindak berlebihan.

“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.

Namun soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme internal. “Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum),” ujarnya.

Penangkapan Rahmadi Terekam CCTV

Rahmadi ditangkap tim Ditresnarkoba pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai. Kamera pengawas toko merekam momen penangkapan yang disertai kekerasan, meski Rahmadi tidak melakukan perlawanan berarti.

Yang menimbulkan tanda tanya, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di lokasi. Meski demikian, Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Kuasa hukum menuding barang bukti itu berasal dari tersangka lain dan sengaja diletakkan di mobil Rahmadi.

“Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup lakban oleh petugas,” ungkap pengacara Suhandri Umar Tarigan. Ia menegaskan, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti bersalah.

Persidangan Penuh Kejanggalan

Kasus Rahmadi kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB, tim kuasa hukum memprotes penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti.

Menurut pengacara Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan itu sarat kejanggalan. Bahkan uang Rp11,2 juta milik Rahmadi disebut lenyap setelah ponselnya disita polisi.

Selain itu, kuasa hukum menemukan perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara yang mereka pegang dengan yang ada di majelis hakim. “Ini bukti kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” tegas Ronald.

Meski demikian, saksi penangkap Panit I Subdit III Ditresnarkoba, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan tersebut di persidangan.

Laporan Keluarga

Di sisi lain, istri Rahmadi, Malini Nasution, telah melaporkan dugaan pencurian terkait hilangnya uang dari ponsel suaminya. Laporan itu teregistrasi dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.

Hingga kini, Kompol DK maupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Tags: Ahmad SahroniKompol DKnarkobaPolda Sumut

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat
Umum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat

February 27, 2026
Next Post
Rommy Van Boy Soal Adminduk

Rommy Van Boy: Warga Tak Akan Nikmati UHC Jika Adminduk Masih Amburadul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Tutup Ramadhan Fair ke-17, Bobby Nasution: Semoga Membawa Kebaikan & Kehadirannya Selalu Dirindukan

Tutup Ramadhan Fair ke-17, Bobby Nasution: Semoga Membawa Kebaikan & Kehadirannya Selalu Dirindukan

April 15, 2023
Tertarik dengan Kemajuannya, Komisi I dan II DPRD Sukamara Jadikan Medan Tujuan Kunker Medan 

Tertarik dengan Kemajuannya, Komisi I dan II DPRD Sukamara Jadikan Medan Tujuan Kunker Medan 

April 24, 2024

Warga Tolak Eksekusi Rumah

April 16, 2015

Peluncuran Asuransi Dwiguna Inovatif di Medan

December 16, 2016

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)