PotretBisnis.com, Medan – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Marlini Nasution, istri dari Rahmadi, tersangka kasus narkotika yang sejak awal disebut-sebut sebagai korban kriminalisasi, melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama dalam masa penahanan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025). Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Marlini menuding seorang personel Ditresnarkoba berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Uang itu bukan hasil penyitaan saat penangkapan. Melainkan ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking, setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan,” kata Umar didampingi rekannya, Thomas Tarigan, dan Marlini di halaman SPKT Polda Sumut.
Dugaan Akses Paksa Rekening
Menurut Umar, peristiwa itu terjadi ketika Rahmadi menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Seorang penyidik disebut meminta akses ke rekening pribadi dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.
“Tak lama setelah PIN diberikan, tepatnya 10 Maret 2025, uang Rp11,2 juta lenyap dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga,” jelasnya sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Agustus 2025.
Umar menegaskan, tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut. “Tidak ada berita acara penyitaan, tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan,” ujarnya.
Tuntut Transparansi dan Propam Polri
Selain melapor ke SPKT, tim hukum juga tengah menyiapkan langkah lanjutan ke Divisi Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional. “Kami mendesak agar internal Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Umar.
Nada serupa disampaikan Thomas Tarigan. Ia menyoroti penyitaan telepon seluler Rahmadi yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik. “Sejak awal kami khawatir ponsel itu disalahgunakan. Dan terbukti, uang Rp11,2 juta hilang ketika klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” katanya.
Kasus Sarat Tanda Tanya
Sejak awal, kasus Rahmadi memang dipenuhi kejanggalan. Dari dugaan penganiayaan hingga tudingan bahwa barang bukti narkotika dialihkan dari tersangka lain yang ditangkap hampir bersamaan.
Kuasa hukum meyakini ada rekayasa dalam proses penangkapan maupun konstruksi perkara, termasuk soal barang bukti 10 gram sabu-sabu yang disangkakan.
“Ini bukan sekadar tentang uang yang hilang. Ini tentang bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa,” pungkas Thomas. ***









