PotretBisnis.com, Tanjungbalai – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas. Tim kuasa hukum mempersoalkan penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam persidangan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025), pengacara Rahmadi menuding penyitaan tersebut sarat kejanggalan. Mereka juga mengungkapkan dampak serius dari tindakan itu, yakni raibnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi yang hanya bisa diakses melalui aplikasi M-Banking di ponsel yang disita.
“Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” tegas Suhandri Umar Tarigan, Kamis (21/8/2025).
Menurut Suhandri, hilangnya dana itu tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret. Ia menduga adanya penyalahgunaan karena ponsel sepenuhnya berada dalam penguasaan penyidik.
Lebih jauh, ia juga menyebut Rahmadi dipaksa membuka PIN M-Banking di bawah intimidasi. Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan tersebut.
Nada keberatan juga datang dari pengacara lain, Thomas Tarigan. Ia menilai penyitaan ponsel tak pernah diikuti laporan digital forensik. “Tak ada transparansi. Bahkan kesaksian saksi penangkap tidak konsisten,” ujarnya.
Ronald Siahaan, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengungkap dugaan perbedaan dokumen antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang pihak pengacara dengan yang ada di majelis hakim. “Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucapnya.
Sementara itu, Victor dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi sabu seberat 10 gram dengan terdakwa Ardiansyah Saragih melalui aplikasi Zhangi. Namun, laporan digital forensik yang seharusnya menguatkan klaim itu belum pernah diserahkan.
Ketua Majelis Hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat menegur Victor karena keterangan yang dianggap berbelit-belit. Bahkan hakim anggota menyoal barang bukti yang diduga milik orang lain tetapi dipakai untuk menjerat terdakwa.
Persidangan juga diwarnai pemutaran rekaman video penganiayaan saat penangkapan Rahmadi, yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Video itu memperlihatkan Victor bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi. Victor membantah dan menyebut tindakannya hanya upaya melumpuhkan terdakwa yang melawan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.










