• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Sidang Narkoba Tanjungbalai: Barang Bukti Tak Sesuai Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Rahmadi Dijebak

Incek Budi by Incek Budi
July 29, 2025
in Umum
0
Sidang Narkoba Tanjungbalai: Barang Bukti Tak Sesuai Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Rahmadi Dijebak

PotretBisnis.com, Tanjungbalai –Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025), mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti. Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut sebagian barang bukti yang disita dari mereka diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, itu menghadirkan fakta yang mengejutkan publik dan komunitas hukum. Andre Yusnijar secara tegas menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus sabu-sabu seberat 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

READ ALSO

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

“Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram,” kata Andre di hadapan majelis hakim, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram, yang kini dijadikan dasar penjeratan terhadap Rahmadi, bukanlah milik terdakwa tersebut. Barang itu diduga berasal dari perkara yang menjerat Lombek Cs.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, merespons keras temuan tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menyisipkan barang bukti yang tidak relevan, demi membangun dakwaan palsu terhadap klien kami,” ujar Umar.

“Ini sangat mencurigakan dan berbahaya.”

Dalam sidang terpisah yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Umar menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diyakini dapat membuktikan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi.

“Kami akan menunjukkan bahwa klien kami dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan membantah tegas. Dalam pernyataan resminya kepada media, ia mengatakan seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan akuntabel.

Namun, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti masih jauh dari transparan. Mereka menekankan bahwa pengurangan barang bukti tanpa landasan hukum jelas merupakan pelanggaran serius.

“Jika benar terjadi manipulasi, hal ini tak hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Umar.

Dugaan kriminalisasi ini pun menuai perhatian luas. Keluarga terdakwa dan masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi secara objektif dan transparan.

Pihak keluarga juga mencurigai adanya massa bayaran yang digunakan untuk memberi tekanan terhadap jalannya sidang, dan meminta hal itu turut diselidiki.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 22 Juli 2025, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha juga telah menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi dalam perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb.

Persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 diperkirakan menjadi titik balik penting dalam menentukan nasib hukum Rahmadi. (***)

Tags: Pengadilan Negeri TanjungbalaiRahmadiSidang Narkoba

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat
Umum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat

February 27, 2026
Next Post

Bupati Nias Utara Apresiasi PLN Dalam Mendukung Percepatan Rasio Elektrifikasi pada Forum Berbangsa dan Bernegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

PFI dan PSP Foundation

Yuk, Ikuti Lomba Foto PFI Medan dan PSP Foundation Berhadiah Puluhan Juta

March 14, 2019

PLN UID Sumatera Utara Bersama KOMET Gelar “Tour with EV” Medan-Berastagi

October 28, 2025
Peringatan Waisyak 2567 BE, Bobby Nasution Ajak Umat Buddha Senantiasa Tanam Kebaikan

Peringatan Waisyak 2567 BE, Bobby Nasution Ajak Umat Buddha Senantiasa Tanam Kebaikan

June 25, 2023

Pembukaan Pameran Foto Roadshow APFI

August 27, 2015

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)