PotretBisnis.com, Tanjungbalai –Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025), mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti. Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut sebagian barang bukti yang disita dari mereka diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, itu menghadirkan fakta yang mengejutkan publik dan komunitas hukum. Andre Yusnijar secara tegas menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka adalah tujuh bungkus sabu-sabu seberat 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram,” kata Andre di hadapan majelis hakim, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram, yang kini dijadikan dasar penjeratan terhadap Rahmadi, bukanlah milik terdakwa tersebut. Barang itu diduga berasal dari perkara yang menjerat Lombek Cs.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, merespons keras temuan tersebut. Ia menyebut adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menyisipkan barang bukti yang tidak relevan, demi membangun dakwaan palsu terhadap klien kami,” ujar Umar.
“Ini sangat mencurigakan dan berbahaya.”
Dalam sidang terpisah yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Umar menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diyakini dapat membuktikan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi.
“Kami akan menunjukkan bahwa klien kami dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan membantah tegas. Dalam pernyataan resminya kepada media, ia mengatakan seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan akuntabel.
Namun, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti masih jauh dari transparan. Mereka menekankan bahwa pengurangan barang bukti tanpa landasan hukum jelas merupakan pelanggaran serius.
“Jika benar terjadi manipulasi, hal ini tak hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Umar.
Dugaan kriminalisasi ini pun menuai perhatian luas. Keluarga terdakwa dan masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi secara objektif dan transparan.
Pihak keluarga juga mencurigai adanya massa bayaran yang digunakan untuk memberi tekanan terhadap jalannya sidang, dan meminta hal itu turut diselidiki.
Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 22 Juli 2025, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha juga telah menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rahmadi dalam perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb.
Persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 diperkirakan menjadi titik balik penting dalam menentukan nasib hukum Rahmadi. (***)







