PotretBisnis.com, Medan – Lima kali berkas ditolak Kejari Medan, tapi tak ada satu pun jaksa angkat suara. Keadilan untuk Intan Aseh seolah dipermainkan. Meski kerugian Rp78 juta sudah jelas, dan tersangka telah ditetapkan, proses hukum malah jalan di tempat.
Penanganan kasus dugaan penipuan arisan online yang menimpa seorang warga Medan, Intan Aseh, menuai sorotan tajam. Meski penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial NS, korban menyatakan kekecewaannya karena hingga kini belum ada penahanan.
Baca juga: Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Minta Kapolrestabes Medan Tahan Tersangka
Intan mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah mengikuti dua nomor arisan online yang dikelola oleh NS. Bersama kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm, Intan terus memperjuangkan keadilan atas kasus yang sudah berlarut-larut ini.
Sevendy Christyan Sihite, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan. Namun, hingga kini, perkembangan kasus terasa stagnan.
“Terakhir kami menerima SP2HP pada 1 Juli 2025. Berkas yang diserahkan penyidik ke Kejari lagi-lagi dikembalikan alias P19,” ujar Sevendy kepada media, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Kooperatif, Korban Desak Penahanan Segera
Parahnya lagi, menurut Sevendy, ini merupakan kali kelima berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan alasan yang dianggap tidak jelas. “Kami sudah penuhi permintaan tambahan bukti, termasuk menghadirkan ahli pidana sebagai pembanding. Tapi tetap saja berkas ditolak,” jelasnya.
Upaya untuk bertemu langsung dengan jaksa juga mengalami hambatan. Saat mendatangi kantor Kejari Medan, jaksa yang menangani kasus ini disebut-sebut telah diganti, namun tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban.
“Kami kecewa. Sudah lima kali koordinasi, tapi malah ada pergantian jaksa tanpa pemberitahuan. Ini aneh,” tegas Sevendy.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Medan, Wanita Ini Rugi Puluhan Juta
Sementara itu, Intan Aseh berharap agar tersangka NS segera ditahan. Ia merasa haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum terabaikan.
“Saya sudah rugi besar. Jangan sampai tersangka bebas begitu saja. Saya minta keadilan ditegakkan,” ujar Intan.
Pihak korban kini menunggu gelar perkara yang dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi. (inc)










