PotretBisnis, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Wakil Gubernur Surya menyerahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024 kepada sejumlah perusahaan dan sekolah yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan lingkungan. Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (22/5/2024).
Baca juga: Peringati Hari Buruh, Pemprov Sumut dan BPJamsostek Fokus pada Kesejahteraan Pekerja
Dalam ajang ini, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) menjadi sorotan. Tiga perusahaan berhasil meraih kategori emas, yaitu: PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja perusahaan yang menunjukkan praktik pengelolaan lingkungan terbaik.
Madrasah di Tapanuli Tengah Raih Adiwiyata Mandiri
Untuk kategori pendidikan, penghargaan Adiwiyata Mandiri, level tertinggi untuk sekolah berbudaya lingkungan, diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Tapanuli Tengah.
Selain itu, terdapat 9 sekolah penerima Adiwiyata Nasional dan 12 sekolah lainnya yang mendapat penghargaan dari Pemprov Sumut.
Jangan Hanya Penuhi Administrasi
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan bahwa penghargaan lingkungan hidup tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
“Kami ingin ini menjadi dorongan untuk perubahan nyata. Pengelolaan lingkungan harus jadi bagian dari budaya hidup dan kerja, bukan hanya untuk memenuhi syarat dokumen,” ujar Surya.
Surya menambahkan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan secara kolaboratif. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hingga masuk kategori hitam atau berujung pada penegakan hukum.
Evaluasi: 250 Perusahaan, 22 Sekolah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap 250 perusahaan dan 22 sekolah. Hasilnya sebagai berikut: 3 perusahaan: Kategori Emas, 9 perusahaan: Kategori Hijau, 197 perusahaan: Kategori Biru, 41 perusahaan: Kategori Merah
“Kategori hitam menunjukkan perusahaan yang sengaja mencemari lingkungan dan tidak memenuhi standar. Perusahaan ini akan ditindak,” tegas Yuliani.
Dukungan dari Seluruh Pihak
Acara penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh kepala daerah se-Sumut, pimpinan BUMN dan BUMD, serta perwakilan OPD kabupaten/kota dan instansi vertikal di Sumatera Utara.









