PotretBisnis.com, MEDAN – Sudah barang tentu penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) wajib dilakukan, karena PKL biasanya berjualan didaerah terlarang, yang menjadi tempat fasilitas umum.
Hal itulah yang terjadi, saat Satpol PP Kota Medan, melakukan penertiban para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan di Pasar Sukaramai Medan, Jalan AR Hakim Medan, Kamis (20/12)
Sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh para pedagang, karena mereka tidak terima ditertibkan oleh Satpol PP. Para pedagang merasa mereka sudah berjualan ditempat yang semestinya dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Salah seorang pedagang, Marlinang Sibuea mengatakan bahwa ia cuma pedagang kecil. Sehari-harinya ia cuma berjualan pecal. Tapi tiba-tiba aja digusur sama petugas Satpol PP.
“Jadi kayak mana lagi, kita digusur semua nggak boleh jualan disini. Kalau bisa kayak kami pedagang kecil gini janganlah digusur,” kata Marlinang
“Kalau bisa kita sebagai pedagang kecil harapannya jangan ada lagilah penggusuran, biarkan kami tetap berjualan untuk mencari nafkah,” harapnya
Terkait adanya perlawanan dari para pedagang saat dilakukan penertiban, Albert Samosir, Wakil Komandan Batalyon Satpol PP Kota Medan mengaku sebenarnya sosialisasi sudah sering dilakukan.
Bahkan sudah diberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Satpol PP juga sudah turun untuk mengimbau dan menjelaskan. Tapi masih banyak pedagang yang tidak menggubris peringatan tersebut.
“Yang jelas tujuan kita untuk mengembalikan fasilitas umum kepada fungsinya. Tergantung dari kesadaran pedagang, apakah mau tetap berjualan di dalam atau kalau sudah tidak ditertibkan akan berjualan diluar kembali,” jelasnya.(PB/Arn)








