PotretBisnis, Medan – Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan bahan bakar bersubsidi Pertalite serta menyegel satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, Sumatera Utara. SPBU tersebut diduga mencampur Pertalite dengan bahan bakar gasoline berkualitas rendah, yang mengakibatkan penurunan standar kualitas bahan bakar.
Baca juga: Buka Ramadhan Fair XIX, Rico Waas Ingatkan Panitia Hentikan Aktivitas Jual-Beli Saat Tarawih
SPBU bernomor 14.201.135 itu ditutup setelah ditemukan praktik pencampuran Pertalite bersubsidi menjadi bahan bakar dengan kandungan oktan 87. Modus operandi yang digunakan dalam penyalahgunaan niaga bahan bakar ini melibatkan truk tangki milik PT Elnusa Petrofin, perusahaan distribusi produk Pertamina.
Menurut penyelidikan, para pelaku menggunakan truk pengangkut yang telah berakhir kontrak kerjasamanya dengan Pertamina sejak November 2023. Truk berlogo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin tersebut mengangkut bahan bakar oplosan ke tangki timbun untuk kemudian dijual kepada konsumen.
“Modus pengoplosan ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan pasokan sebanyak tiga kali dalam sepekan. Setiap kali pasokan, truk mengangkut sekitar 8.000 liter gasoline untuk dicampur dengan Pertalite asli Pertamina,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono.
Dari hasil pengoplosan ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per liter, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan menjual Pertalite murni dengan margin keuntungan hanya Rp300 per liter.
Manajer Ritel Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Edith Indratriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah Muhammad Agustian Lubis (35), manajer SPBU yang berperan sebagai pemesan bahan bakar oplosan; Untung (58), sopir truk; serta Yudhi Pratama (38), kernet truk. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.









