• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Polda Sumut Diduga Membangkang Mabes Polri Terkait Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan

Incek Budi by Incek Budi
April 17, 2023
in Umum
0
Polda Sumut Diduga Membangkang Mabes Polri Terkait Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan

Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbakti usai mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023 lalu. PotretBisnis/ist

PotretBisnis.com, MEDAN-Penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga telah melakukan pembangkangan terhadap Mabes Polri untuk menghentikan kasus jual beli tanah di Jalan Patimura, Medan. Kasus tersebut diduga penuh kriminalisasi terhadap Amrick yang seharusnya secara sah telah memiliki surat hak tanah.

Pernyataan tersebut, diungkapkan kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti usai mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023 lalu. Erdi menyatakan Irwasum Polri kembali menegaskan kepada penyidik Polda Sumut untuk menghentikan kasus yang diduga penuh rekayasa terhadap kliennya tersebut.

READ ALSO

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

Menurut Erdi, kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut.

“Dari hasil gerlar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumatera Utara telah dievaluasi Bareskrim, dimohon dihentikan.”

“Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumatera Utara diminta 7 hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya,” kata Erdi kepada wartawan di Medan, 15 April 2023.

Saat kunjungan ke Mabes Polri itu, Erdi meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumatera Utara itu.

“Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, mereka meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut.”

“Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Erdi.

Erdi kemudian menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.

*Kronologi Kriminalisasi Jual Beli Tanah

Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya, ditawari oleh Bijaksana Ginting sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan, persisnya dekat rumah dinas Gubernur Sumut. Bijaksana Ginting saat itu mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah atas nama Tengku Syed Ali Mahdar.

“Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan,” kata Erdi,” ungkap Erdi.

Berdasarkan dokumen grand sultan, pemilik yang sah bukan Bijaksana Ginting. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah, Tengku Syed Alu Mahdar melalui Zulkarnaen Purba, pada tahun 2011.

“Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada Bijaksana Ginting sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar,” ujar Erdi.

Tim Erdi kemudian melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan pada tahun 2016, atas kasus penipuan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.

Namun, pada tahun 2011, Bijaksana Ginting dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar 6 miliar rupiah.

“Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan,” ungkap Erdi.

Erdi menilai kalau kasus ini sudah dikendalikan oleh mafia tanah bersama oknum di Polda Sumut. (PB-rel)

Tags: jual beli tanah di medankriminalisasi jual beli tanahMabes PolrimedanPolda Sumut

Related Posts

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS

March 4, 2026
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi
Energi

Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Lingkar Tambang Dukung Investasi PT Dairi Prima Mineral di Dairi

March 3, 2026
LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat
Umum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Jadi Sorotan, Sejumlah Dugaan Korupsi Mencuat

February 27, 2026
Next Post
Bobby Nasution Bawa Anak Yatim Dhuafa Beli Baju Lebaran

Bobby Nasution Bawa Anak Yatim Dhuafa Beli Baju Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

September 18, 2022
Diterpa Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik

Diterpa Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik

October 15, 2025
Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara

Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara

January 18, 2023
Aquabike World Championship 2023 Resmi Ditutup, PLN Hadirkan Listrik Berkualitas

Aquabike World Championship 2023 Resmi Ditutup, PLN Hadirkan Listrik Berkualitas

November 28, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)