PotretBisnis.com, MEDAN– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sumatera Utara memberikan reaksi atas peristiwa dugaan ancaman dan penghinan terhadap jurnalis tv yang juga anggota IJTI Astara Fadly Pelka,di Kabupaten Batubara.
Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung melalui pesan Whatsapp yang diterima Sekretaris IJTI Astara Taufiq, Senin (22/6/20), meminta Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan dan ancaman terhadap jurnalis iNews TV Fadly Pelka yang merupakan anggota IJTI.
Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RM oknum Ketua organisasi pemuda di Batu Bara mendapat dukungan dan simpati dari penggiat jurnalistik di sejumlah media online.
“Kita sudah lakukan koordinasi ke IJTI provinsi terkait masalah yang menimpa Fadly Pelka sebagai salah satu anggota kita. Ketua IJTI Sumut memberi support agar kasus ini diteruskan hingga ke pengadilan”, ujar Sekretaris IJTI Astra Taufiq menyampaikan pesan dan permintaan Ketua IJTI Sumut kepada wartawan di markas Wappress di Lima Puluh.
Sebelumnya seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan ke Polres Batu Bara menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua KNPI Batubara RM.
Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RM di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV.
HM menyebut Fadly Pelka menyajikan betita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta.
Sementara betita tersebut berdasar rekaman visual dan wawancara di lapangan.
Selain melalui FB, RM yang merupakan keponakan Bupati Batubara itu melalui pesan Whatsapp yang ditujukan kepada Fadly Pelka mengeluarkan kata-kata berbau ancaman.
Korban Fadly Pelka berharap permasalahan yang menimpa dirinya harus sampai ke meja hijau demi efek jera kepada pihak yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sekedar diketahui, jurnalis iNews TV Fadly Pelka mengirimkan hasil liputannya setelah melakukan rekaman visual dan wawancara di lapangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos sembako di Kabupaten Batubara.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh RM, mendapat atensi Ketua Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik .
Helmi mengatakan atas tindakan yang dilakukan RM, diduga telah melanggar KUHP Pasal 369 ayat 1 juncto UU ITE No 19 thn 2016 Pasal 4b dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2.
Berdasarkan hal itu Helmisyam mendukung seruan Ketua IJTI Sumut yang mendesak Kapolres Batubara segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Fadly Pelka. (PB/rel-IJTISU)









