PotretBisnis.Com, JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepatuhan hukum dan memitigasi risiko dalam kegiatan usaha serta aksi korporasi perusahaan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Ruang Rapat Bandar Jaya, Pelindo Regional 2, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sesi berbagi pengetahuan bertema “Streamlining BUMN” yang membahas aspek hukum dan tata kelola dalam penataan serta penyederhanaan struktur perusahaan BUMN.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa penataan BUMN tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, tetapi juga harus menciptakan nilai tambah dan meningkatkan daya saing.
“Kita sebagian besar memaknainya sebagai pengurangan jumlah BUMN. Jika dicek, yang lebih utama adalah menciptakan value creation,” ungkap Narendra.
Ia menambahkan, proses penataan perusahaan perlu didukung tata kelola yang baik, dokumentasi keputusan yang sistematis, serta pemahaman terhadap aspek hukum dan tujuan kebijakan.
Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar mengatakan, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan dalam menjalankan aksi korporasi, terutama di tengah transformasi dan penataan peran perusahaan.
“Dalam melakukan aksi-aksi korporasi, terkadang kami menganggap apa yang dikerjakan sudah benar untuk mendukung kebutuhan perusahaan. Namun, ternyata ada perspektif hukum lain yang perlu kami benahi. Karena itu, kami mengharapkan bimbingan dari Jamdatun dan jajaran Kejaksaan agar dapat menjalankan korporasi dengan tetap menghasilkan laba dan dividen bagi negara, tanpa melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Achmad.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran komisaris dan direksi Pelindo, pimpinan unit kerja Pelindo, serta jajaran Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, para kepala kejaksaan tinggi di wilayah kerja Pelindo, dan Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kerja sama ini, Pelindo berharap pendampingan, nasihat hukum, dan legal opinion dari Kejaksaan dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta meminimalkan risiko dalam setiap proses bisnis.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami mengucapkan terima kasih dan berharap sinergi antara Pelindo dan Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, nasihat, dan legal opinion,” tutup Achmad.
Sinergi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menjalankan transformasi perusahaan secara bertanggung jawab, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan negara.
Leave a comment